blank
Polres Purworejo amankan NA, pengendara sepeda motor yang menabrak seorang kakek hingga meninggal. Foto: Dok/Humas (4/3/2024)

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Polres Purworejo mengamankan NA (24), pengendara sepeda motor Suzuki Fu yang menabrak seorang kakek berinisial MS (60) hingga meninggal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kutoarjo-Kemiri, tepatnya sebelah selatan SDN Rowobayem pada tanggal 3 Januari 2024 sore. “Dari hasil penyidikan, NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini,” kata Kapolres Purworejo, Eko Sunaryo, Selasa (5/3/2024).

Disampaikan, awalnya NA mengendarai sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo Ke Kemiri) dengan kecepatan sekira 70 Km/jam.

“Saat berkendara, dari jauh NA tampak oleng tidak stabil. Dan sesampainya di TKP ia bergerak ke kanan melebihi marka jalan bertabrakan dengan MS, pengendara sepeda motor jenis Honda Revo yang melaju dari arah berlawanan (Arah Kemiri Ke Kutoarjo),” ungkap Eko.

“Dari beberapa kesaksian, korban MS telah berusaha menghindar ke kiri, namun karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga terjadilah tabrakan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut MS mengalami cidera kepala dan dilarikan ke rumah sakit. Namun pada 7 Januari 2024 MS meninggal dunia di RSUD Purworejo. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, patah jari tengah dan manis tangan kanan, serta sobek di sebelah jempol kaki kanan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengKonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraan, sehingga pada saat berkendara kurang fokus,” tambah Eko.

Eko mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Polres Purworejo. NA dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ning S