blank
Sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2024, di Kabupaten Blora. Jumat, 1 Maret 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Blora, mengikuti sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2024,di Omah Joglo Nirwana, Jalan Blora – Cepu, Jepon, Jumat (1/3/2024.

Sekira 50 orang peserta yakni insan radio dan komunitasnya yang tergabung dalam Paguyuban Penyiar Radio Blora Mustika.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Pratikkto Nugroho, S.Sos., MM., melalui Sekretaris Dinkominfo Blora, Ir. Tedi Rindaryo Widodo  menjelaskan bahwa  Dinkominfo mengajak penyiar radio dan komunitasnya terlibat secara aktif menyosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok.

“Kami berharap penyiar radio dan komunitasnya,  untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai,” ucap Sekretaris Dinkominfo Blora.

“Kegiatan ini dikhususkan kepada penyiar radio dan komunitasnya yang ada di Kabupaten Blora,” jelas  Tedi Rindaryo Widodo.

Dikemukakan, melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas.

“Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai,” ujar Sekretaris Dinkominfo Blora.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, KPPBC Tipe Madya Kudus, Sidiq Gandi Baskoro  menyampaikan bahwa  KPPBC mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, hal itu berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean.

“Salah satunya mengamankan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Sidiq Gandi Baskoro.

“Fungsinya industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” jelas Sidiq Gandi Baskoro.

Selanjutnya, demikian Gandi, community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” ungkap  Sidiq Gandi Baskoro.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, lanjut Sidiq Gandi Baskoro, yakni rokok polos, dimana  diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” tegas Sidiq Gandi Baskoro.

Selanjutnya rokok, kata Sidiq Gandi Baskoro,  dengan pita cukai bekas,  pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

“Rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai),” jelas Sidiq Gandi Baskoro

“Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan / atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai),” imbuh Sidiq Gandi Baskoro.

Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)   sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000,.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tandas Sidiq Gandi Baskoro.

Kudnadi Saputro