blank

JEPARA (SUARABARU. ID) – Tarif pelayanan RSUD Kartini Jepara akan menyesuaikan dengan tarif layanan sebagaimana diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2024

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur RSUD RA Kartini Jepara, dr Tri Iriantiwi saat ditanya wartawan SUARABARU. ID terkait akan diberlakukannya tarif pelayanan baru menyesuaikan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut dr Tri Iriantiwi menjelaskan, dalam Perda ini diantaranya mengatur Tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan Kesehatan pada RSUD R.A. Kartini, termasuk Tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan pada Puskesmas dan Tarif Retribusi Jasa Umum atas pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut dr Tri Iriantiwi tidak akan memberatkan pasien di RSUD RA Kartini. “Sebab sekitar 95 persen pasien di RSUD R.A Kartini adalah pasien BPJS, ” terangnya.

Ia juga menjelaskan, selama ini Tarif Layanan RSUD R.A. Kartini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan RSUD R.A. Kartini Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Tarif Pelayanan di RSUD RA. Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Penyesuaian tarif ini juga didasarkan atas
Permenkes No 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit yang mengamanatkan bahwa tarif rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan perundangan-undangan, ” ujar dr Tri Iriantiwi.

Menurut dr Tri Iriantiwi, penyesuaian tarif berdasarkan Perda No
1 Tahun 2024 ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD R.A. Kartini melalui pengembangan jenis layanan dan peningkatan sarana prasarana penunjang yang memerlukan penetapan tarif layanan baru.

Ia juga menjelaskan, dalam perkembangannya pada kurun waktu 2010 sampai dengan saat ini terjadi peningkatan komponen harga pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan / alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam pelayanan medis dan pelayanan penunjang medis. Namun belum diikuti dengan adanya penyesuaian tarif layanan.

Berdasarkan hal tersebut diatas dipandang perlu adanya penyesuaian tarif layanan RSUD R.A. Kartini menyesuaikan dengan perkembangan peningkatan harga pada saat ini.

Namun demikian ia memastikan, penetapan tarif rumah sakit ini harus tetap mengacu pada pola tarif nasional dengan memperhatikan kondisi regional.

Ia menjelaskan, tarif rumah sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-BPJS) mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai ketentuan perudang-undangan.

Tarif Layanan RSUD R.A. Kartini yang selanjutnya disebut tarif adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa

Hadepe