blank
Ketua LBH GSIP Semarang Khaerul Umam, kuasa hukum penjual Pertalite eceran Slamet (56), pemilik Kios klontong warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang didampingi LKBH Unissula memberikan keterangan usai sidang, di depan PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (26/02/2024). Foto : Absa

UNGARAN (SUARABARU.ID) – Seorang penjual BBM jenis Pertalite eceran, warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang, dengan perkara nomor 01/Pid.Pra/2024/PNUnr.

Gugatan Praperadilan ke PN Ungaran itu, diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Semarang, sebagai kuasa hukum Slamet (56), penjual BBM jenis Pertalite eceran tersebut dan sudah diadakan sidang sebanyak tiga kali sidang hingga hari ini, Senin (26/02/2024).

Ketua LBH GSIP Semarang Khaerul Umam, S.HI, MH usai sidang mengatakan, gugatan Praperadilan diajukan karena Slamet (56), pemilik kios kelontong di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang ditangkap dan ditahan di Polres Semarang, dengan tuduhan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, sejak bulan Januari 2024 lalu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang undang, atas perubahan pasal 55 Undang undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Sidang Praperadilan nomor 01/Pid.Pra/2024/PNUnr, kaitannya dengan penangkapan orang tua penjual pertalite eceran, dimana di dalam proses penangkapan disangkakan Pasal 55 Undang- Undang Migas, sebagaimana diubah Pasal 40 undang-undang Ciptaker dan dilakukan upaya paksa tangkap tangan di kios kelontong Pak Slamet dan dibawa di Polres Semarang, ditahan hingga hari ini,” jelasnya di depan PN Ungaran, Senin (26/02/2024).

Sebelum mengajukan Praperadilan, lanjutnya, pihak keluarga Slamet telah berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, akan tetapi tidak dikabulkan oleh Satreskrim Polres Semarang, bahkan ditambahkan perpanjangan penahanannya.

“Keluarga mengajukan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, sampai akhirnya ditambahkan perpanjangan penahanan Pak Slamet. Artinya ini adalah kriminalisasi terhadap masyarakat kecil. Dengan penjual eceran Pertalite tersebut, pemerintah sebenarnya terbantu distribusinya ke masyarakat. Seharusnya mafia migas yang ditangkap, ini malah masyarakat kecil yang menjadi korban,” ujar Khaerul gemas

Seharusnya, imbuhnya, digunakan asas ultimum remedium, yang bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan dan jika menjual Pertalite eceran dianggap salah, maka apa yang dilakukan Slamet adalah pelanggaran, bukan kejahatan.

“Kepastian hukum harus didahulukan, karena sejatinya hukum adalah mencari keadilan. Kedua ultimum remedium, upaya pemidanaan adalah upaya terakhir, ketika tidak terjadi kedamaian saat restorasi justice atau kekeluargaan. Semoga kepolisian semakin Presisi, semakin professional dalam menangani perkara-perkara dan menuntaskan kejahatan di masyarakat, bukan kriminalisasi masyarakat kecil,” tandasnya berharap.

Sidang Ketiga

Juru Bicara PN Ungaran Kabupaten Semarang Raden Anggara Kurniawan, saat dimintai keterangan membenarkan adanya sidang Praperadilan yang baru saja dilaksanakan di PN Ungaran, dengan Hakim Ketua sebagai hakim tunggal Nurcholish, dalam perkara sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Slamet bin (almarhum) Sumidi (penjual Pertalite eceran).

“Ini ada pengajuan Praperadilan atas nama Pemohon Slamet, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Khaerul Umam (LBH GSIP Semarang), melawan Presiden Republik Indonesia, Cq Polda Jawa Tengah, Cq Polres Semarang. Dalam hal sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka daripada Slamet bin Almarhum Sumidi,” terangnya.

Dan hari ini, lanjut Anggara, merupakan sidang yang ketiga dan proses sidang Praperadilan sudah pada tahap pembuktian, dengan menghadirkan Saksi dari pihak Pemohon, sedang untuk putusan akan dibacakan pada hari Rabu lusa (28/02/2024).

“Kalau hari ini persidangannya sudah ke tahap pembuktian. Hari ini adalah saksi pemohon Praperadilan. Hari ini tadi sudah sidang yang ketiga. Untuk putusannya akan dilangsungkan pada hari Rabu, 28 Februari 2024 jam 10.00 WIB,” ungkapnya.

Absa