UNGARAN (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang, menjelang akhir bulan Februari 2024 ini, telah menjalankan sidang perdana Praperadilan, dengan perkara nomor 01/Pid.Pra/2024/PNUnr.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Ungaran Kabupaten Semarang Raden Anggara Kurniawan, saat dimintai keterangan oleh Wartawan di PN Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (26/02/2024).
Sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Nurcholish, yang juga Kepala PN Ungaran tersebut, menyidangkan perkara sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Slamet bin (Almarhum) Sumidi (penjual Pertalite eceran).
Slamet (56), pemilik kios kelontong warga Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang ditangkap di rumahnya dan di tahan di Polres Semarang sejak bulan Januari 2024 lalu, dengan tuduhan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite,
“Ini ada pengajuan praperadilan atas nama Pemohon Slamet, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya Khaerul Umam (LBH GSIP Semarang), melawan Presiden Republik Indonesia, Cq Polda Jawa Tengah, Cq Polres Semarang. Dalam hal sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka daripada Slamet bin almarhum Sumidi,” terangnya.
Dan hari ini, lanjut Anggara, merupakan sidang yang ketiga dan proses sidang Praperadilan sudah pada tahap pembuktian, dengan menghadirkan Saksi dari pihak Pemohon, sedang untuk putusan akan dibacakan pada hari Rabu lusa (28/02/2024).
“Kalau hari ini persidangannya sudah ke tahap pembuktian. Hari ini adalah saksi pemohon praperadilan. Hari ini tadi sudah sidang yang ketiga. Untuk putusannya akan dilangsungkan pada hari Rabu, 28 Februari 2024 jam 10.00 WIB,” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Anggara, bahwa PN Ungaran siap menyidangkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh masyarakat secara umum maupun lembaga.
“Untuk tahun ini, praperadilan baru yang pertama, sebelumnya di tahun 2023 tidak ada praperadilan, tapi di tahun 2021 dan 2022 sesuai data di SIPP, masing-masing ada satu praperadilan. Kalau untuk perkara praperadilan sendiri ya, kita sifatnya menunggu. Kalau ada yang mengajukan permohonan Praperadilan, Kita PN Ungaran siap-siap saja,” terang Anggara.
Sebagai informasi, praperadilan menurut Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah wewenang Pengadilan Negeri, untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur, tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Mengenai wewenang praperadilan terdapat di dalam Pasal 77 yang menyebutkan bahwa praperadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dan apabila permohonan Praperadilan ini dikabulkan, maka pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini, tidak dapat lagi diterapkan terhadap pemohon, sehingga hak konstitusi Pemohon tidak lagi dirugikan.
Absa