SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro, Denny Mulder kembali mendesak Polres Jepara agar segera menangkap Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan (penggelapan) jual beli bibit lobster yang diduga telah melarikan diri.
Menurut Denny, tersangka tidak pernah hadir saat dipanggil oleh pihak kepolisian. Itu artinya tersangka telah melecehkan lembaga negara yaitu Polri.
“Seharusnya Polres Jepara menjaga harkat dan martabat lembaga negara. Jangan membiarkan tersangka melecehkan lembaga penegak hukum,” kata Denny, Senin (26/2/2024).
Denny mengatakan bahwa Meikananta sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara. Sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan, tetapi selalu ingkar dan tidak pernah hadir. Ini sudah melecehkan pihak kepolisian, dan selayaknya dilakukan penjemputan paksa atau penangkapan.
“Bila benar tersangka melarikan diri, sebaiknya Polres Jepara menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) agar bisa segera diketahui keberadaannya, dan ditangkap,” tegas Denny.
Baru Cuti?
Sebelumnya, pihak pelapor menerima pemberitahuan bahwa Meikananta telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka tertanggal 5 Januari 2024. Sudah hampir dua bulan, tidak ada perkembangan. Keberadaan tersangka belum juga diketahui.
“Menjadi pertanyaan, sudah menghilang hampir dua bulan, mengapa Polres Jepara tidak mampu menangkap, tapi tak juga menerbitkan DPO,” tandas Ketua Peradin Jawa Tengah tersebut.
Kabar terakhir yang diperoleh, Nora Ainina Rahmani, istri tersangka yang semula dikatakan ikut melarikan diri bersama suaminya, konon baru mengajukan cuti di tempat kerjanya.
Nora sendiri berprofesi sebagai dokter pada salah satu Puskesmas di Jepara. Menurut informasi cuti baru dua minggu lalu, sementara informasi dari pihak penyidik Polres Jepara, Nora tidak bisa ditemui, diduga bersama Meikananta melarikan diri.
“Bila informasi ini benar, itu berarti pihak Polres telah membohongi kami. Ada apa dengan semua ini?” ungkap Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) tersebut.
Meikananta sendiri dijadikan tersangka oleh Polres Jepara atas kasus jual beli bibit lobster yang telah merugikan korban, Ahmad Priyantoro sebesar Rp 6 miliar.
Ning S