blank
Penertiban parkir di Jalan P Tendean Purwodadi, Grobogan. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparat gabungan Dishub Grobogan dan Satuan Lantas Polres Grobogan melakukan penertiban kendaraan yang parkir di zona terlarang di Jalan P Tendean Purwodadi, Senin 26 Februari 2024.

Yang menjadi sasaran penertiban adalah kendaraan yang terparkir di sisi sebelah selatan ini dilakukan lantaran jalur tersebut sesuai aturan dilarang untuk parkir.

Aparat melakukan penertiban dengan menindaklanjuti keluhan warga yang terpaksa berhenti cukup lama untuk menunggu mobil yang hendak parkir atau keluar dari tempat parkir.

“Selalu begini tiap jam bezuk RS atau jam pulang sekolah. Tukang parkir mempersilakan parkir di sisi sebelah selatan, padahal itu sudah dilarang, ada tanda rambu-rambunya,” keluh Putra, seorang warga asal Purwodadii.

Lain halnya dengan Handoko, sopir ambulan yang harus memberikan pelayanan ekstra untuk mengantar pasien yang hendak rujuk ke RSUD dr Soedjati Purwodadi.

“Seharusnya juru parkirnya tahu kalau saya bawa ambulan ini, menomorsatukan kendaraan yang membawa pasien,” jelas Handoko.

Keluhan tersebut langsung ditindaklanjuti Dishub Grobogan bersama Sat Lantas Polres Grobogan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung memberikan arahan kepada juru parkir dan warga yang parkir kendaraan di zona terlarang.

“Kita imbau tadi kepada juru parkir agar tidak memarkirkan kendaraannya di zona yang dilarang. Ini tujuannya agar lalu lintas di Jalan P Tendean ini tidak sampai macet. Kita juga imbau kepada pihak RS Panti Rahayu Yakkum, KONI dan Bawaslu Grobogan, dengan harapan pegawai atau tamu tidak memarkirkan kendaraannya di sisi yang dilarang,” ujar Ipda Moch Agus Salim, saat penertiban.

Ipda Moch Agus Salim mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan pembinaan serupa, namun kali ini kembali terulang.

“Boleh parkir tetapi di kantung parkir yang telah disediakan,” ujar Ipda Moch Agus Salim.

Sementara itu, Kepala Dishub Grobogan, Mundakkar mengatakan, anggotanya langsung melakukan penertiban, terutama kepada juru parkir, terutama di depan Kantor KONI Grobogan serta pertigaan antara Jalan Tendean dan Jalan Laksda Yos Sudarso.

“Imbauan kami dari Dishub Grobogan, juru parkir hendaknya tegas menata parkir di tempat tugasnya.. Pahami rambu-rambu dimana yang boleh parkir dan dilarang parkir, sebab salah satu tujuan parkir adalah kelancaran lalu lintas,” imbau Mundakkar.

Mundakar menyebut, sanksi untuk pemilik kendaraan yang melanggar diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kami hanya membina dengan cara yang humanis, baik juru parkir maupun pemilik kendaraannya,” ujar Mundakkar.

Menurut Mundakkar, pihaknya selalu bersikap persuasif dengan membina juru parkir. Sanksi pelanggar rambu yang dilarang dibantu oleh Polri.

“Pembinaan menyegel, menggembosi atau menderek mobil bagi pelanggar larangan parkir, belum sampai ke sana (untuk menindaklanjutinya),” ujar Mundakkar.

Ditilang

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Ipda Moch Agus Salim menjelaskan, para pengendara yang melanggar aturan larangan parkir ini dikenai sanksi tilang ETLE.

“Para pelanggar kita lakukan penilangan kepada pemilik yang nekat memarkirkan kendaraannya di zona larangan parkir,” ujar Ipda Moch Agus Salim.

Sanksi ini tegas diberikan kepada para pemilik mobil yang secara kasat mata melanggar aturan larangan parkir yang berlaku di Jalan P Tendean.

“Itu juga akan berlaku di tempat-tempat lain yang secara aturan tidak boleh dipergunakan parkir tetapi nekat parkir,” ungkap Ipda Moch Agus Salim.

Tya Wiedya