blank
Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di area Kantor Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu siang (24/02/2024). Foto Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dinodai dugaan intimidasi Pemantau Pemilu, dengan adanya insiden pelarangan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum PPK dan Panwaslu.

Aris Zaki, relawan pemantau Pemilu 2024 dari LBH Dewi Keadilan Indonesia, menjadi korban pelarangan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang dan Panwaslu.

Dia merasa terintimidasi saat menjalankan tugas pemantauan dengan mengambil gambar untuk dokumentasi, saat proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hari Rabu, (21/02/2024).

“Kami ditegur oleh Petugas PPK, ditanyakan, Mas dari mana? Ada surat tugas apa tidak? Tidak boleh mengambil gambar,” kata Aris saat ditemui di halaman kantor Kecamatan Tembalang, Sabtu siang (24/02/2024).

Selain itu, lanjutnya, petugas dari Panwas ikut nimbrung juga meminta untuk menghapus hasil foto yang telah didokumentasikan di ponselnya, jika tidak dihapus akan dibanting handphonenya.

“Kemudian petugas itu melihat hasil foto itu di hp dan menyuruh untuk menghapusnya seraya berkata, fotonya di hapus atau saya banting hp nya,” ungkap Aris.

Usai kejadian itu, Aris meminta keterangan kepada petugas itu, apakah ada aturannya atau tidak perihal tindakan yang dilakukan oleh petugas tersebut, namun jawaban dari petugas tidak memberikan kejelasan, malah ditinggal pergi.

Ronny Maryanto selaku Koordinator Pemantau Pemilu wilayah Jawa Tengah dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum PPK dan Panwaslu tersebut terhadap relawannya.

Dikatakan Ronny, lembaganya terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Pemilu sebagai pemantau pemilu, sesuai nomor akreditasi dengan nomor 47/PM05/ KL /12/ 2023, yang ditandatangani resmi oleh ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

“Proses rekapitulasi yang kami pantau cukup baik di beberapa tempat, namun untuk di kecamatan Tembalang kami mendapat laporan dari relawan kami, adanya penolakan dan intimidasi terhadap relawan, bentuknya berupa pelarangan pengambilan foto,” kata Ronny kepada wartawan.

Dijelaskan pula, proses pengambilan foto dan dokumentasi tidak perlu dilarang, karena hal itu merupakan bagian dari bentuk pengawasan publik.

“Di tempat lain, proses pengawasan dan pendokumentasian tidak ada masalah. Hanya di Tembalang menjadi catatan khusus kami, karena ada pelarangan. Karena sesuai aturan KPU, tidak aturan yang melarang pendokumentasian proses rekapitulasi suara,” tandas Ronny.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang Sukirman, saat dikonfirmasi wartawan menolak untuk memberikan keterangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Namun secara umum, dijelaskan pula, bahwa lembaga Pemantau Pemilu harus memiliki akreditasi atau mendaftarkan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu. Sedangkan untuk masyarakat umum sendiri, sebenarnya diperbolehkan untuk melakukan pengambilan gambar.

“Saya perlu konfirmasi dahulu itu, kejadiannya bagaimana ya. Pemantau (Pemilu) itu harus ada akreditasi dulu, harus ada pendaftaran terlebih dahulu ke Bawaslu, secara prosedur ada itu. Kalau masyarakat (mengambil gambar) itu sih tidak apa-apa, artinyakan memantau,” jelasnya.

Absa