JEPARA (SUARABARU.ID) – Kasus pencabulan yang melibatkan pelajar kelas dua sebuah SLTP di Welahan dengan korban seorang bocah yang masih berusia 6 tahun pada tanggal 3 Januari 2024 telah ditangani oleh Satreskrim Polres Jepara. Kini pelaku dikenakan wajib lapor. Sementara korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog dari DP3AP2KB Kabupaten Jepara. Juga telah dilakukan visum et repertum di RSUD RA Kartini Jepara
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Misdar Tohari membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. “Karena pelaku masih anak-anak maka disebut anak berhadapan dengan hukum. Karena itu penanganan juga dilakukan secara khusus,” ujarnya saat dihubungi SUARABARU.ID Jumat (23/2-2024) malam.
Diperoleh keterangan, peristiwa yang memprihatinkan itu terjadi sekitar satu bulan yang lalu. Kasus tersebut terungkap setelah Ibu korban mendapatkan keluhan dari anaknya yang merasakan sakit saat buang air kecil. Sang anak kemudian menceriterakan kejadian yang telah menimpanya.
Peristiwa tersebut kemudian tersebar di desa, hingga Ibu korban mendapatkan ancaman melalui pesan WhatsApp agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke Polres Jepara . Sementara pelaku dikabarkan diungsikan ke rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Jepara.
Ibu korban setelah didampingi sejumlah warga akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi dan kini kasusnya telah ditangani
Hadepe