DEMAK (SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menetapkan tanggal 24 Februari 2024, untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemungutan suara susulan ini mencakup wilayah di 10 desa, akibat terdampak banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Karanganyar, lebih dari sepekan.
Keputusan ini diambil, menyusul koordinasi intensif antara KPU Demak dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, serta panitia di tingkat desa.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengungkapkan, kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (15/2/2024), bersama Ketua dan Anggota PPK Karanganyar, Sekretariat PPK Karanganyar, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 10 desa di Kecamatan Karanganyar.
BACA JUGA: Bupati Wonosobo Ajak Camat dan Kades Monitoring Pembangunan Jalan di Watumalang
Desa-desa itu yakni Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Jatirejo.
Keputusan itu juga didasari surat dari Dinas PPK Karanganyar Nomor 13/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 15 Februari 2024, yang mengusulkan agar pemungutan suara susulan dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan.
”KPU Kabupaten Demak berkomitmen untuk memastikan proses pemungutan suara susulan berjalan lancar, transparan, dan adil. Persiapan logistik, teknis, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terus dimatangkan, agar pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga yang berhak memilih di desa-desa terkait,” kata Siti Ulfaati, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp. Senin (19/2/2024).
BACA JUGA: Kapolres Blora Minta Antisipasi Gangguan Kamtibmas pada Penghitungan Hasil Perolehan Suara di PPK Bu
Menurut dia, pengumuman ini diharapkan dapat menjadi informasi penting bagi warga di 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, untuk bersiap-siap menggunakan hak pilihnya di hari yang telah ditetapkan.
”KPU Kabupaten Demak juga mengimbau seluruh warga, untuk aktif berpartisipasi dalam pemungutan suara susulan ini, demi suksesnya pesta demokrasi di Kabupaten Demak,” tambahnya.
Sesuai amanat UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, bahwa pemilu susulan dilaksanakan 10 hari setelah tanggal pemungutan dan perhitungan suara.
BACA JUGA: Cegah Kejadian Luar Biasa, Dinkes Grobogan Gelar Sub PIN Polio Putaran Kedua Mulai Hari Ini
Adapun dalam pemilu susulan ini, jumlah pemilih dalam DPT di Desa Wonoketingal berjumlah 4.882 dengan 19 TPS, Desa Cangkring Rembang (2.074/9 TPS), Desa Cangkring (3.796/15 TPS), Desa Undaan Kidul (2.074/9 TPS).
Kemudian Desa Undaan Lor DPT berjumlah 1.671 dengan 7 TPS, Desa Ngemplik Wetan (1.865/8 TPS), Desa Wonorejo (4.488/18 TPS), Desa Karanganyar (4.672/19 TPS), Desa Ketanjung (829/4 TPS) dan Desa Jatirejo (1.318/6 TPS).
Rudy-Riyan