blank
Eko Wijiono dari Aliansi Masyarakat Madani (AMM) Sragen memaparkan data dugaan penggelembungan suara paslon di Pilpres 2024 kepada wartawan di Sragen, Jumat (16/2). Foto: Anind

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Tudingan adanya aksi penggelembungan suara Pilpres 2024, dilontarkan Aliansi Masyarakat Madani (AMM) Sragen.

Pihak AMM mengungkapkan ada 115 TPS di Sragen yang suara untuk pasangan calon (paslon) capres nomor 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan pasangan capres nomor 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, sengaja digelembungkan.

”Tindakan itu untuk mengalahkan pasangan nomor urut 01 Anies R Baswedan – Muhaimin Iskandar,” tutur Eko Wijiono, Ketua AMM kepada wartawan di Resto Ayam Sako Jalan A Yani Sragen, Jumat (16/2).

Rus Utaryono, pembina AMM menguraikan, ada pihak yang menggelembungkan suara memiliki akses dan bisa merubah perolehan suara yang masuk. ”Pihak itulah yang mestinya diburu oleh negara,” ujar Rus Utaryono mantan Ketua DPC PPP Sragen itu.

Eko Wijiono memaparkan data di TPS 11 Desa Sigit Kecamatan Tangen jumlah DPT 172 suara dan yang menggunakan 162 suara. Namun perolehan suara untuk Paslon Prabowo – Gibran 800 suara dan Paslon Ganjar – Mahfud 800 suara. Sedangkan di TPS 02 Desa Kragilan, Gemolong suara sah hanya 243 suara. Tapi perolehan Prabowo – Gibran ditulis 752 suara.

Diperkirakan ada penggelembungan 20.000 suara di 115 TPS di Kabupaten Sragen. Eko Wijiono dan Rus Utaryono sudah melaporkan ke KPU Sragen. Menurut versi Eko Wijiono, laporan jumlah suara yang masuk dari TPS sudah dibetulkan oleh KPU.

‘Tapi di TPS lain, muncul lagi penggelembungan suara dengan pola yang sama,” ungkap Eko Wijiono. Rus menjelaskan data faktual itu sudah dilaporkan ke Tim Kemenangan Nasional (TKN) Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar di Jakarta.

Ketua KPU Sragen Prihantoro PN saat dimintai dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan adanya tudingan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan AMM.

Dikatakan Rapat Pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baru akan akan dilaksanakan Sabtu (17/2). Saat perolehan suara paslon di tiap TPS itu dibuka dan dihitung, maka bisa diklarifikasi. Karena dalam rapat Pleno PPK itu ada saksi paslon maupun saksi dariĀ  partai politik. ‘

‘Prosesnya terbuka kok, Kalau ada penggelembungan suara itu bisa ditanyakan di Rapat Pleno PPK, ” tutur Prihantoro PN.