SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus pada seorang warga binaan pemasyarakatan (narapidana) beragama Kong Hu Chu, Sabtu (10/2/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural dan petugas jajaran Bidang Pembinaan Lapas Semarang.
Pemberian remisi khusus Imlek ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.
Sebelumnya, HK, narapidana kasus narkotika tersebut menerima vonis 11 tahun penjara. Dirinya mengaku senang terhadap pemotongan masa tahanan tersebut.
“Yang jelas saya senang bisa mendapatkan remisi khusus Imlek selama satu bulan,” ucap HK.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan, Agung Nurbani mewakili Kalapas Semarang, Usman Madjid mengucapkan selamat kepada HK. “Selamat atas remisi khusus yang didapat,” kata Agung.
Agung mengingatkan kepada para narapidana agar selalu menjaga kelakuan baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Menurut Agung, syarat mendapatkan remisi yang diberikan tiap tahun antara lain harus menjalani enam bulan masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan yang dibuktikan dengan tidak memperoleh register F, serta mengikuti seluruh pembinaan yang dilakukan di Lapas.
Namun, tambah Agung, remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana penjara, sebagai pengganti pidana denda atau uang pengganti (restitusi).
Ning S