blank
Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH,Msi bersama pejabat terkait tengah menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID)Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Surakarta berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah setempat. Polisi berhasil menangkap dan mengamankan belasan tersangka pengedar dan pengguna berikut barang bukti pelbagai jenis narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka dan disitanya ratusan gram sabu, belasan butir bkstasi dan  tembakau sintetis serta lebih dari seratus butir obat daftar G berlangsung 18 Januar 2024 lalu.

“Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti berlangsung 18 Januari 2024 hingga hari ini. Seluruh tersangka dituding melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur UU 35 tahun 2009 tentang narkotika”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH,MSi dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

Kapolresta Surakarta didampingi Kasat Reskrim  dan Kasat Narkoba serta sejumlah pejabat Polresta  membeberkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba diawali penangkapan DHS di daerah Nusukan pada 18 Januari 2024. Dari tersangka yang ditetapkan sebagai pengedar berhasil disita 23 klip plastik  transparan  yang diduga berisi sabu.

Berikutnya dari BM yang residivis kasus sejenis ditangkap di daerah Jebres pada 22 Januari 2024 berhasil disita  25 plastik klip transpaqran  yang didalamnya diduga berisi Sabu. Selanjutnya dari SH disita delapan plastik klip  transparan dan diduga berisi Sabu yang ditemukan di dua lokasi yakni di daerah Pajang  Solo dan Purbayan Baki Sukoharjo

Berikutnya, tersangka WW residivis  kasus  penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang tahun 2009 serta telah menjalani hukuman. Selanjutnya dari YBS berstatus pengedar  berhasil disita 85 paket plastik klip dengan berat 60,12 gram yang diduga berisi Sabu. Kemudian tersangka AR alias B yang juga merupakan resedivis tahun 2018 dalam perkara sama ditangkap 24 Januari 2024.

“Dari yang bersangkutan disita barang bukti enam paket  klip plastik yang diduga berisi sabu dan  19 butir ekstasi,” jelasnya.

Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,MH,Msi mengemukakan, seluruh tersangka mendapatkan paket  utuh dari pengirim yang berbeda.  Pengirim menginstruksikan untuk  dijual secara paket kecil  dengan berat antara  0,5 sampai 1 gram.

“Pengedar dan pemasok narkotika kepada para tersangka , satu dan lainnya tidak saling mengenal,” tandasnya.

Bagus Adji