KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kasus ini tentu memprihatinkan. Pasalnya, para narapidana ditengarai masih bisa menjadi operator perdagangan sabu, meski sedang menjalani hukuman.
Seorang sopir truk ayam harus berurusan dengan Polres Kebumen, karena dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari narapidana di salah satu Lapas di Jawa Tengah.
Pemuda inisial RJ (23), warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Kebumen AKBP A Recky Robertho melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, polisiĀ mengamankan tersangka pada hari Jumat (26/1)sekira pukul 18.15 Wib, di pinggir Jalan Raya Sijago, Kelurahan Selang, Kebumen.
Dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas pada plastik klip bening seberat 0,4 gram.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang dari dalam Lapas. Tersangka kita amankan berikut barang bukti satu paket sabu,”jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kaurbinopsnal Sat Resnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Senin (5/2).
Polisi selanjutnya menjerat tersangka RJ dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka mengaku kepada polisi, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi. Namun dia belum sempat menikmati, terlebih dahulu diciduk polisi.
RJ mengungkapkan penyesalannya karena mengenal sabu. Saat itu ia dikenalkan dengan sabu oleh teman sesama sopir di Kampung Ambon, Tanggerang pada tahun 2020.
Setelah kejadian itu ia tak bisa lepas dari ketergantungannya dengan sabu. Bahkan ia pernah digampar oleh sang kakek saat ketahuan nyabu di rumah. Namun pada saat itu, ia tidak menyudahi hingga akhir ditangkap polisi.
Komper Wardopo