blank

JEPARA (SUARABARU.ID)- Setelah selesai melakukan pemeriksaan 4 terlapor, saksi-saksi, saksi ahli dan ijin penyitaan barang bukti dari PN Jepara
seharusnya GAKKUM KLHK segera menuntaskan kasus tambak udang Karimunjawa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dr. Djoko T Purnomo, SH, MH, mantan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Jakarta yang kini tinggal di Jepara menanggapi telah selesainya pemeriksaan semua terlapor tanggal 1 Februari lalu.

Menurut Djoko T Purnomo, terkait dengan kasus tambak di Karimunjawa, sebenarnya ada 2 kasus yang berbeda yaitu, kasus pelanggaran UU Lingkungan yaitu persoalan kerusakan lingkungan dan pembuangan limbah yang menimbulkan kerusakan ekosistem di kawasan Taman Nasional

Kemudian kasus kedua terkait dengan pelanggaran UU Perikanan oleh para petambak di Karimunjawa meliputi perizinan, persyaratan tambak dan kerusakan terumbu karang

Atas perimbangan adanya kasus yang berbeda menurut Djoko T Purnomo sebaiknya penanganan kasus tambak di Karimunjawa dibagi kepada aparat penegak hukum (PPNS) sesuai bidangnya seperti Lingkungan Hidup oleh PPNS Lingkungan Perikanan dan perubahannya oleh PPNS Perikanan
Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan perubahannya oleh Polisi Khusus Kelautan

Mengingat koordinator penanganan pelanggaran kasus tambak Karimunjawa dilakukan oleh Gakkum KLHK maka melalui Dirjen Gakkum LHK sebaiknya mensplit kasus antara Lingkungan Hidup dan Perikanan Kelautan, papar Djoko T Purnomo.

Sebelumnya pada akhir November 2023 lalu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengumumkan bahwa fihaknya telah menerbitkan
Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama 4 Pelaku Pemasangan Pipa Inlet Tambak Udang Ilegal di TN Karimunjawa yaitu MSD (47 Th), S (47Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th)

Ia juga memastikan penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa yang memanfaatkan secara ilegal kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa harus dilakukan. “Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius,” ujarnya

Menurut Rasio Ridho Sani, kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik KLHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya

Ia juga minta penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”, ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani

Hadepe