blank
KESEPAKATAN - Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Tegal dengan DPRD Kota Tegal. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal sepakat untuk mengevalusi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024. Semula berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024 menetapkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, diubah menjadi 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (31/1/2024).

Sebanyak 13 (tiga belas) Raperda yang diusulkan untuk ditetapkan pada Perubahan Propemperda Kota Tegal Tahun 2024 antara lain Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Tirta Bahari, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2025-2045, Perubahan Perda 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, LPP APBD Tahun Anggaran 2023, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Khusus terkait tentang Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang ditetapkan menjadi Perda, beberapa fraksi menyampaikan agar Pemerintah Kota Tegal mengakolasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum, disamping anggaran untuk program-program prioritas yang telah ditetapkan melalui anggaran belanja daerah pada tahun bersangkutan.

“Konsekuensi dengan akan ditetapkannya Perda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum maka pemerintah Kota Tegal wajib mengakolasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum. Disamping anggaran untuk program-program prioritas yang telah ditetapkan melalui anggaran belanja daerah pada tahun bersangkutan, sehingga perlu memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu, fraksi kami menyarankan agar kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan tetap dapat dilaksanakan secara baik. Jangan sampai menjadi beban dalam penganggaran,” ujar Wakil Fraksi Partai Golongan Karya, Sodik Gagang.

Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Sefrudin menyampaikan hal serupa. Ia menyampaikan perlunya peran serta Pemerintah Daerah untuk mendukung anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu untuk dapat dialokasikan dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), bahwa daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan 23 bantuan hukum dalam APBD dan ditetapkan dengan Perda.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sesaat setelah penetapan tersebut, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal yang telah bekerja keras dalam membahas perubahan Propemperda Kota Tegal 2024.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal 2024,” kata Dedy Yon Supriyono.

Ia menyampaikan dalam rangka pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia bagi setiap masyarakat Kota Tegal termasuk hak asasi atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta melihat keberadaan masyarakat miskin dan kelompok rentan dalam menghadapi persoalan hukum diperlukan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan peraturan daerah. Peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berperan dalam pemenuhan hak konstitusional di bidang bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat.

Sutrisno