blank
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto kukuhkan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham Jateng pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Tejo mengatakan, seluruh ASN harus agile dan memahami betapa pentingnya netralitas. “ASN memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu,” kata Tejo di Aula Kresna Basudewa Kanwil, Senin (29/1/2024)

“Ini menjadi penting. Diharapkan netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital. Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang,” ungkapnya.

Tejo menggarisbawahi, bahwa netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. “Jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” terangnya.

“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar, mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu,” tambahnya.

Menurut Tejo, apapun hasil dari pemilu dan pemilihan, ASN harus berpegang teguh pada marwahnya sebagai abdi negara dan pelayan publik. “Siapapun yang nantinya terpilih menjadi presiden, wakil presiden, atau siapapun yang menjadi anggota legislatif, kita tidak boleh berubah dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tegas Tejo.

Diketahui, pengukuhan ini merupakan langkah konkret Kemenkumham Jateng untuk menjaga kondusivitas dan netralitas menyambut tahun politik, dan tindak lanjut Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2023 lalu.