blank
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto kukuhkan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN. Foto: Dok/Kanwil

Pembentukan Satgas Netralitas ASN dan PPNPN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor W.13-166.KP.05.02 Tahun 2024. Keanggotaan Satgas diisi oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama dan perwakilan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng.

Nantinya, Satgas ini akan bertugas untuk memastikan seluruh pegawai sudah mendapatkan sosialisasi netralitas ASN dan PPNPN, memastikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham Jateng telah menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan PPNPN, melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan netralitas pegawai, serta melakukan langkah-langkah pembinaan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu Satgas juga bertugas untuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai pada setiap tahapan penyelanggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Melakukan pengawasan terhadap pegawai sebelum, selama dan sesudah masa Pemilu dan Pemilihan, agar tetap menaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta melakukan penegakan kode etik atau disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhadap pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN.

Serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN dan PPNPN baik melalui media sosial ataupun media lainnya, serta menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Sumber Daya Manusia secara periodik selama enam bulan sekali.

Pengukuhan juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Jateng secara virtual melalui aplikasi zoom.

Diketahui, Satgas Netralitas ASN dan PPNPN juga dibentuk di masing-masing UPT, untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengawasan netralitas seluruh jajaran Kemenkumham Jateng.

Ning S