WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP Subroto, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pengedar narkoba. Bersama itu, petugas juga menyita ribuan obat berbahaya.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (29/1), menyatakan, penangkapan terhadap dua orang pengedar tersebut berlangsung Sabtu (27/1).
Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kanit Opsnal Bripka Adwan Wibowo. Petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 2.814 butir obat berhaya. Terdiri atas sebanyak 2.696 butir obat berhahaya jenis trihexyphenidyl dan 118 obat berbahaya jenis Tramadol.
Dua tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Narkoba ini, berlangsung di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, dan di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Awalnya, yang ditangkap terlebih dahulu adalah pelaku berinisial Ax (27), warga yang tinggal di salah sebuah Desa di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Dari pria berinisial Ax ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 20 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl.
Saat diinterogasi, Ax, mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari A (31) warga di Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap A, di rumahnya di Kecamatan Polokarto Kabupten Sukoharjo.
Informasi Warga
Dari tangan tersangka A, petugas menyita barang bukti obat-obatan berbahaya sebanyak 2.676 butir jenis Trihexyphennidyl, dan sebanyak 118 butir obat berbahaya jenis Tramadol.
Menurut AKP Anom Prabowo, keberhasilan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Wonogiri tersebut, berkat adanya informasi yang diberikan oleh warga Wonogiri kepada institusi Polri. ”Kami berharap, dengan tertangkapnya dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut, setidaknya dapat memutus jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Wonogiri,” tandas AKP Anom Prabowo.
Untuk pemeriksaan dan penyidikan kasusnya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri. Kepada kedua pelaku, disangkanya Pasal 60 angka 10 Undangh-Undang (UU) Nomoer: 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Juncto Pasal 60 Angka 4 UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau Pasal 435 UU Nomor: 17 Tahun 2023 tentang kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor: 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor: 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan tersebut kedua pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Disamping obat-obatan berbahaya, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel milik kedua pelaku, satu unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksi mengedarkan obat berbahaya di wilayah Wonogiri.
Bambang Pur