blank
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menyebut, pihaknya mengungkap dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang saat ini tengah ditangani sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Dua kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 itu terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang.

Hal itu disampaikan dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama Bawaslu Jateng yang berlangsung di Openaire Resto Semarang, Senin (29/1/2024).

Husain mengatakan, dalam kasus yang terjadi di Purworejo, terdapat seorang anak di bawah umur yang diduga diminta orang tuanya membuat konten kampanye di media sosial. Orang tua anak tersebut merupakan salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo.

Menurut Husain, dalam kasus di Purworejo ini melibatkan anak di bawah umur. “Anak seorang caleg itu memvideokan dirinya di depan baliho bapaknya, untuk mendukung orang tuanya,” terang Husain.

Dikatakan, bahwa sesuai pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelibatan anak di bawah umur untuk kampanye merupakan pelanggaran.

Selain sebagai caleg, kata Husain, dia juga sebagai salah satu pelaksana tim kampanye, sehingga cukup bukti untuk dinaikkan dalam proses penyidikan.

Video kampanye anak di bawah umur tersebut diunggah di akun media sosial caleg tersebut. “Ada proses pembiaran dari orang tua selaku caleg, ” imbuhnya.

Diketahui saat ini kasus tersebut masih proses di Pengadilan Negeri (PN)  Purworejo.

Sedangkan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Kabupaten Magelang adalah terkait perusakan ratusan alat peraga kampanye (APK). Kasus tersebut juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Pemutusan kasus tersebut belum ditetapkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku perusak ratusan APK dinyatakan mengalami gangguan jiwa,” tandasnya.

“Ke depan prosesnya bagaimana, mau dilanjutkan atau dihentikan bukan ranah Bawaslu lagi,” pungkasnya.

Ning S