Talkshow BKBH USM: Dr Ratna : Keluarga yang Tak Harmonis Berpotensi Pemicu Anak Jadi Pelaku Bullying
SEMARANG (SUARABARU.ID)- Keluarga merupakan lingkungan pembentuk karakter anak. Keluarga yang tidak harmonis memiliki potensi sebagai pemicu bagi anak menjadi pelaku bullying.
Hal itu diungkapan dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Subaidah Ratna Juita, S.H.,M.H., saat menjadi narasumber dalam “Talkshow BKBH Menyapa” yang diselenggarakan atas kerja sama Radio USM Jaya FM dengan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM.
Talkshow yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya FM, Putri Sabila itu mengangkat tema “Tindak Pidana Bullying, Penanganan dan Pencegahan” yang berlangsung di Studi Radio USM Jaya FM Gedung N USM pada Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Ratna itu menjelaskan, penggunaan bahasa kasar hingga perilaku kasar yang dialami atau disaksikan anak dari orang tua mempengaruhi karakter anak.
“Jadi anak itu beranggapan ketika orang tuanya marah yang tidak hanya sekadar kata-kata tetapi disertai dengan kekerasan itu dianggap hal yang biasa. Hal itu akan terbawa ketika anak ini sekolah, bersosialisasi dengan lingkungan sekitar, karena pola didik dan pola asuh didalam membentuk karakter anak itu memang semuanya diawali dari pendidikan keluarga,” jelasnya.
Menurut Ratna, faktor penyebab kasus bullying tidak hanya dari lingkungan keluarga dan relasi antara lingkungan pendidikan, tetapi juga remaja yang memiliki akses media terhadap konten berbau perundungan yang dinilai sebagai contoh yang sangat mujarab dan keren untuk diikuti. Hal tersebut merupakan degradasi moral sebagai bentuk konkrit kegagalan pendidikan.
Kasus bullying termasuk kedalam tindak pidana berupa kejahatan dan memiliki sanksi pidana yang diatur dalam tiga kebijakan hukum pidana perumusan perilaku bullying di antaranya ketentuan hukum pidana umum yang terdapat di Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 KUHP tentang bullying identik dengan perundungan atau kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Adapun UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diperbarui UU Nomor 35 Tahun 2014, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berkaitan juga dengan hukum HAM. Lalu, cyber bullying terdapat dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui UU Nomor 19 Tahun 2019 dan pembaruan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024”, tegasnya.
Ratna menyebutkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan agar tidak menjadi korban maupun pelaku bullying, di antaranya mengembangkan budaya relasi dengan berteman bersama kelompok orang yang berpikir dan melakukan hal-hal yang positif.
Selain itu, membentengi dan memberikan pemahaman terhadap diri sendiri terkait tindakan bullying yang merupakan perilaku salah dan ada sanksi pidananya. Serta rasa empati menjadi hal penting untuk merangkul korban bullying.
Dalam upaya pencegahan di lingkungan keluarga yaitu memelihara komunikasi yang baik dalam keluarga antara anak dan orang tua, menyelaraskan kedisiplinan tanpa merendahkan atau membeda-bedakan antara anggota keluarga.
“Di USM ada BKBH yang akan membantu jika terjadi perundungan. Korban perundungan bisa memanfaatkan BKBH untuk konsultasi,” tutur Ratna.
Muhaimin