blank
DIAMBIL SUMPAH - Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 diambil sumpah. (Foto: Istimewa)

BREBES (SUARABARU.ID) – Guna mempercepat capaian target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Brebes, Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 diambil sumpah, Mereka diambil sumpah oleh Kepala Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Brebes Siyamto A Ptnh MSi di Pendopo Bupati Brebes, Selasa (23/1/2024).

“Mereka akan bertugas menyelesaikan PTSL Tahun 2024, maka titik awalnya harus diambil sumpah,” kata Siyamto.

Siyamto menyampaikan, Panitia terdiri dari Pegawai BPN dan 58 orang kepala desa penetapan lokasi (Penlok) PTSL Kabupaten Brebes. Kepala Desa selaku kepala wilayah terendah di level pemerintahan, memiliki kontribusi paling tinggi dalam hal kesuksesan PTSL. Mulai dari pendataan, pengumpulan data, proses dan entri data sampai dengan pemberian sertifikat tanda bukti haknya. Oleh karena itu, para Kades ini perlu untuk diangkat sumpahnya dan janjinya selaku panitia

BPN menargetkan di awal 2024 PTSL di Brebes sebanyak 36.400 bidang, lebih kecil bila dibandingkan target pada 2023 yang berhasil menyelesaikan 60.000 bidang sertifikat di seluruh Penlok Brebes. “Kami targetkan bisa selesai dalam 6 bulan ke depan. Karena ada kemungkinan mendapat tambahan alokasi mengingat besarnya wilayah,” kata Siyamto.

Dikatakan Siyamto, karena Brebes wilayahnya terluas kedua di Jawa Tengah setelah Cilacap, maka bidang tanah yang belum terdaftar pun masih relatif tinggi, masih di angka 35 persen yang belum terdaftar. Kemungkinan besar tahun 2024 ini dari target 36.400 bidang akan ditambah atas kebijakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN.

Harapannya, dengan dikukuhkannya panitia ajudikasi ini bisa segera melakukan penyuluhan, dan juga pengangkatan sumpah petugas pengumpul data pertanahan (Puldatan). Mereka bisa diambil dari kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis

Subagya menjelaskan, program ini dilaksanakan atas dasar masih lambannya proses pembuatan sertifikat tanah serta pemetaan wilayah yang sering kali menimbulkan masalah. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka program percepatan pembuatan akta tanah melalui PTSL. Namun, pada proses pelaksanaannya terdapat kendala yang memang krusial yaitu belum ditentukan dan disepakatinya batas tanah milik warga. Dalam pelaksanaan PTSL ini, hal yang pasti muncul adalah sengketa batas tanah antar warga.

Seperti lazim terjadi, batas bidang tanah warga umumnya tidak diberi patok pembatas yang permanen. Alih-alih patok batas, biasanya justru ditanami pepohonan. Bahkan kadang ada warga yang dengan sendirinya menge-klaim batas tanahnya, padahal belum jelas luasan bidang tanah milik masing-masing warga secara hukum. Dari sinilah akan timbul sengketa tanah antar warga, terutama di desa-desa.

Saat terjadi sengketa batas tanah, kata Subagya, peran aparatur desa, khususnya panitia ajudikasi PTSL sangat penting untuk membantu kantor pertanahan, dengan melakukan pendampingan dan mendamaikan warga yang bersengketa. Melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Jika masalah sengketa tersebut tidak berhasil diselesaikan, maka warga belum bisa mendaftar program PTSL,” tandas Bagya.

Maka dia berharap Panitia Ajudikasi PTSL, harus mampu menginformasikan dengan sebenar-benarnya kepada masyarakat tentang program PTSL Pemkab Brebes sangat mendukung program PTSL meskipun pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Brebes masih mengalami kendala dan belum berjalan dengan lancar. Namun berkat kerja keras Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, tahap demi tahap penyertifikatan tanah warga bisa diselesaikan dan diserahkan kepada warga sesuai target.

Turut hadir dalam pengambilan sumpah, perwakilan Forkopimda, anggota DPRD, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Brebes, Camat, dan kepala desa penlok, serta para pegawai BPN kabupaten Brebes, dan para tamu undangan lainnya.

Sutrisno