blank
Suasana lalu-lintas di simpang empat Delanggu Klaten. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 107 motor terjaring Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Polres Klaten saat melakukan konvoi kampanye salah satu partai. Ratusan pengendara atau pun pemilik sepeda motor itu ditilang, karena kendaraan bermotornya berknalpot brong.

Menurut Kapolres Klaten melaluyi Kasi Humas AKP Abdillah SH MH, Sabtu  (20/1/2024), kejadian itu berlangsung 14 Januari 2024 lalu.

Penindakan tersebut dilakukan Sat Lantas dan  Polsek Jajaran.Saat itu polisi tidak melakukan penindakan manual karena rawan gesekan. “Namun demikian penindakan tetap ada dengan ETLE”, AKP Abdillah SH MH.

Penindakan tilang elektronik dilakukan, lanjut Kasihumas Polres Klaten, bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena berhadapan dengan massa. Polres Klaten sudah melakukan upaya-upaya pencegahan knalpot brong dari jauh hari.

Imbauan melalui media sosial/online maupun ke sekolah, komunitas dan ke tokoh-tokoh masyarakat sudah dilakukan. Tak hanya itu, jajaran Polres Klaten juga sudah menyambangi bengkel-bengkel kendaraan agar tidak memasang knalpot brong kepada pelanggan.

Pihak berwenang sudah melakukan razia setiap hari. Tujuannya agar situasi Kabupaten Klaten tetap sejuk dan kondusif.

Masyarakat merasa aman dan nyaman. Karena itu masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kamtibmas sekaligus berkendara sesuai peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.

“Mari saling menghormati sesama pengguna jalan dan masyarakat lainnya. Berkendara dengan santun, jangan mengganggu dengan suara knalpot yang keras. Kasihan ada warga yang sakit, ada anak kecil yang butuh istirahat” jelas AKP Abdillah SH MH.

Bagus Adji