PT PLN Persero UP3 Kudus tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Rembang di Rumah Makan Praukuno Kabupaten Rembang. Foto: Kudnadi Saputro Blora

REMBANG (SUARABARU.ID)  — Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan kepada pelanggan, PT PLN Persero UP3 Kudus menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Rembang di Rumah Makan Praukuno di Kabupaten Rembang, 18 November 2023.

Hadir Manager PLN UP3 Kudus, Firman Sadikin beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Muhamat Fahrorozi, SH., MH., beserta jajaran.

Pada kesempatan itu, Manager PLN UP3 Kudus, Firman Sadikin mengapresiasi hubungan koordinasi dan sinergitas antara PLN dan Kejaksaan Negeri Rembang yang telah terjalin dengan baik selama ini.

Harus diakui, dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat, tentunya banyak permasalahan yang saling bersinggungan, yang berpotensi menimbulkan konflik antara PLN dan masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rembang atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami selama ini. Support dan dukungan dari Kejaksaan sangat membantu kami dalam operasional pelayanan, untuk membangun PLN menjadi lebih baik kedepannya. Kami harapkan PLN dapat terus berkontribusi meningkatkan dan mengamankan Pendapatan Negara serta memberikan edukasi ketenagalistrikan kepada masyarakat luas,” ungkap Firman Sadikin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Muhamat Fahrorozi menyampaikan kesiapannya dalam memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga akan mampu membantu PLN UP3 Kudus dalam melaksanakan proses bisnisnya dalam melayani masyarakat khususnya pelanggan PLN.

“Kami menyambut baik kerja sama yang dilaksanakan, karena bermuara pada peningkatan pelayanan kepada Masyarakat. Pada prinsipnya Kejari Rembang siap mendampingi PLN UP3 Kudus dalam menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui Kerjasama ini diharapkan akan memberikan banyak manfaat khususnya kepada PLN karena proses bisnis yang dijalankan merupakan wilayah layanan publik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.

Untuk perhatian, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Rembang guna optimalnya penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum khusus ya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kudnadi Saputro