Salah satu flyer caleg tertempel di Pohon Asam di area Taman Pasar Kartini Semarang, Kamis 18 Januari 2023. Foto: Diaz Aza

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pertengahan Februari mendatang, pemasangan flyer makin menjamur ditancap di pepohonan di Kota Semarang.

Tak hanya flyer, baliho-baliho serta bendera partai juga ditaruh di sembarang tempat seperti di pepohonan, pagar Banjirkanal Timur dan Barat, pagar jembatan, dan lain-lain.

Flyer para calon legislatif (caleg) juga terpampang di sudut-sudut Kota Semarang dengan dipaku di pepohonan yang seharusnya dirawat dengan baik.

Pohon peneduh di Banjirkanal Timur yang baru beberapa tahun ditanam juga tak luput dari sasaran vandalisme penempelan flyer beragam caleg.

“Itu sudah ada sebulan lebih. Selalu bertambah baru dan makin banyak. Dari macam-macam (caleg) ada semua itu mungkin,” ujar Ina, salah satu warga yang melintas, Kamis 18 Januari 2024.

Tak jauh dari situ, di taman Pasar Kartini juga tak luput dari vandalisme paku pohon flyer caleg. Bahkan juga merambat di pepohonan yang teduh di beberapa titik sepanjang Kampung Kali.

Begitupun di Jalan S Parman, salah satu jalanan yang terkenal adem di Kota Semarang juga tak luput dari vandalisme itu.

Sementara itu sehari sebelumnya, petugas gabungan meliputi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Semarang  menggelar razia alat peraga kampanye berupa stiker caleg yang terpasang di angkutan umum.

Mereka menyisir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tepatnya berdekatan dengan Pasar Karangayu.

Sedikitnya 10 mobil angkot yang melintas di seputaran Pasar Karangayu Kota Semarang itu terjaring razia pencopotan stiker caleg yang terpasang di kaca bagian belakang kendaraan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan pencopotan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Dishub dengan pihaknya terkait maraknya pemasangan stiker di angkot.

Dia menerangkan, kegiatan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70. Dalam aturan itu, kata dia, pemasangan bahan kampanye juga dilarang ditempelkan di tempat -tempat tertentu, terutama sarana prasarana publik.

“Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisasi, kami imbau untuk melepas,” ujarnya.

Adapun pemasangan stiker di mobil pribadi, kata dia, tak ada larangan terkait hal itu dan berbeda lagi saat Pemilu 2019.

“Untuk mobil pribadi, memang tidak ada aturannya. Berbeda dengan tahun 2019, ada larangan pemasangan branding yang skalanya mobil pribadi atau angkutan umum. Sekarang ini, PKPU 15 tahun 2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur,” kata dia.

Diaz Aza