CILACAP (SUARABARU.ID) – Notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah memberikan kewajiban kepada profesi Notaris.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto pada kegiatan sosialisasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diinisiasi Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Cilacap, di hotel Dafam Cilacap, Selasa (16/1/2024).
“Para Notaris wajib melaporkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa,” kata Tejo.
“Notaris wajib bertindak untuk mengenali profiling organisasi pengguna jasa yang merupakan pelaku usaha, dimana dikhawatirkan bahwa profiling dari organisasi penggerak dari bisnis itu menggunakan atau dapat diduga dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana,” tambah Tejo.
Menurut Kakanwil, profesi notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan Undang-Undang, seperti kerahasiaan hubungan antara notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang.