blank
Arisal Nano Supriyatna, Napiter asal Kabupaten Sukabumi dibebaskan dari Lapas Semarang usai berikrar NKRI. Foto: Dok/Humas Lapas

Setelah mendapatkan pertimbangan, Lapas Semarang menggelar ikrar setia NKRI untuk Napiter Arisal pada 14 November 2023 lalu.

Usman menyebut, Napiter yang telah melaksanakan ikrar dapat memperoleh haknya kembali. Salah satunya adalah hak integrasi. Namun sebelum proses integrasinya habis, masa hukuman Arisal ternyata telah habis terlebih dahulu.

“Berdasarkan surat lepas nomor: W.13.PAS.1-PK.05.12-96 tanggal 14 Januari, kami bebaskan satu orang Napiter dari Lapas Semarang dengan kategori bebas murni.” ungkapnya.

Usman menambahkan, pada Minggu (14/1/2024) pukul 06.00 WIB, Arisal dibawa ke ruang registrasi untuk dilakukan pengecekan berkas administrasi. Selanjutnya Arisal diantar menuju Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk digeledah dan dicek kembali kelengkapan berkasnya.

Selanjutnya sekitar pukul 06.20 WIB, didampingi petugas dari BNPT, Densus 88 AT dan anggota Polrestabes Semarang, Arisal keluar (bebas) dari Lapas Semarang.

Ning S