SEMARANG (SUARABARU.ID) – Usai melakukan ikrar setia NKRI, seorang narapidana terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang dinyatakan bebas murni (habis masa pidananya).
Sebelumnya, Arisal Nano Supriyatna, Napiter asal Kabupaten Sukabumi ini dijatuhi vonis pidana 3 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 7 April 2022.
Arisal sempat berada di Rutan Depok sebelum dipindahkan ke Lapas Semarang untuk mengikuti pembinaan yang lebih baik lagi.
Kepala Lapas Semarang, Usman Masjid mengungkapkan, Arisal adalah Napiter jaringan Jama’ah Anshorut Daulah (JAD). Saat menjalani hukuman di Lapas Semarang, tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya.
“Ia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik. Sama sekali tidak pernah mendapat register F, ” kata Usman, Minggu (14/1/2024).