blank
Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra bersama Kasdim 0719 Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Polres Jepara, bersama tokoh masyarakat, komunitas sepeda motor hingga pelajar menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong hingga suaranya mengganggu masyarakat dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Dalam apel deklarasi tersebut dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, pelajar, mahasiswa, unsur forkopimda Kabupaten Jepara dan sejumlah tamu undangan lainnya yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Jepara, Minggu (14/1/2024).

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.

blank
Kasat Lantas, Ketua MUI dan Kepala Disdikpora

Menurut Kompol Indra, apel kali ini merupakan wujud kesiapan warga Kabupaten Jepara dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai. Khususnya, dalam tahap kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Polres Jepara selama tanggal 1 – 10 Januari 2024 berhasil menindak 224 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Kompol Indra, Polres Jepara sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

“Untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas,” tegas Wakapolres.

Oleh sebab itu, sambung Kompol Indra, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

blank
Foto bersama seusai deklarasi

“Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Polres Jepara juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar.

Hadepe