TEGAL (SUARABARU.ID) – Polres Tegal Kota, Polda Jateng menggelar apel deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Minggu (14/1/2024).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas SH SIK MIK memimpin langsung kegiatan apel. Turut hadir dalam kegiatan Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono, Dandim 0712/Tegal, Danlanal Tegal, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Instansi Terkait, Perwakilan Civitas Akademika, Perwakilan Parpol peserta Pemilu, Wakapolres, Pejabat Utama Polres dan Kapolsek Jajaran Polres Tegal Kota.
Secara simbolis perwakilan komunitas otomotif dan pelajar menyerahkan knalpot brong kepada Kapolres dan Wali Kota. Dilanjutkan pemakaian rompi anti knalpot brong kepada perwakilan oleh Kapolres dan Wali Kota.
Selain itu, apel juga membacakan Ikrar deklarasi Jateng Zero knalpot bronh yang ditirukan oleh seluruh peserta apel.
Seusai pembacaan ikrar, dilanjutkan penandatanganan deklarasi oleh Forkopimda, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu, Perwakilan Civitas Akademika, Komunitas Otomotif dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Tomas menyampaikan, ke deklarasi ini adalah wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal. Untuk mewujudkan Jateng Zero knalpot beat rong menuju Pemilu Damai 2024.
“Forkopimda bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal, berupaya untuk menekan angka pelanggaran terutama knalpot brong. Mudah mudahan Jateng zero knalpot brong bisa kita wujudkan sehingga tercipta kondusifitas di Kota Tegal,” kata Kapolres.
Dalam konferensi pers, Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal. Yang sudah mendukung kegiatan-kegiatan Polres Tegal Kota untuk menciptakan situasi Kota Tegal yang kondusif. Terutama dalam sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Sehingga hasilnya bisa kita lihat bersama, saat ini penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis. Bahkan sudah jarang terdengar lagi suara bising akibat knalpot brong.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Kota Tegal. Yang sudah mendukung dan membantu mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Dan hasilnya bisa kita lihat bersama, prosentasi penggunaan knalpot brong di Kota Tegal sudah menurun drastis,” terang Kapolres.
Kapolres juga berpesan, agar seluruh masyarakat mentaati aturan dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Karena berawal dari pelanggaran itulah berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan bahkan gesekan antar sesama pengguna jalan.
“Kami berharap melalui deklarasi ini, dapat mewujudkan Jateng Zero knalpot brong di Kota Tegal pada khususnya. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang, pada saat dan paska Pemilu 2024,” pungkas Kapolres.
Sutrisno