blank
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan keterangan kepada media usai Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, di depan Kantor Gubernur Jateng. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

Sonny menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.

“Inilah yang saya katakan kita bergerak dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pada penertibannya dan penindakannya, tetapi langkah preemtif, preventif kita kedepankan.

“Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat. Inilah wujud kepedulian kita Jawa Tengah. Dan kita di Jawa Tengah menjadi role model secara nasional upaya yang kita lakukan,” imbuh Sonny.

Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.

“Penggunaan kanlpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terang Sonny.

Adapun ikrar yang dibacakan Dirlantas dalam apel dan ditirukan oleh seluruh peserta apel adalah sebagai:

Kami segenap Elemen Masyarakat Jawa Tengah dengan ini berikrar :
1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong
2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan Knalpot Brong.
3. Senantiasa mematuhi segala peraturan Lalu Lintas di jalan raya.
4. Bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024.

Ning S