blank
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Radio USM Jaya FM membuat program siaran radio ''Talkshow BKBH Menyapa'' pada 10 Januari 2024.(foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Radio USM Jaya FM membuat program siaran radio ”Talkshow BKBH Menyapa” pada 10 Januari 2024.

Program tersebut bertujuan untuk memperkenalkan BKBH FH USM sekaligus membahas berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat.

Program tersebut diresmikan Rektor USM, Dr. Supari, S.T.,M.T., yang diwakili Sekretaris USM, Dr. Abdul Karim, S.E., M.Si. Ak, CA di Ruang Studio Radio USM Jaya FM Gedung N USM pada Rabu (10/1/2024).

Dalam sambutannya, Karim mengatakan, jika dilihat dari sisi penilaian kinerja universitas, USM memiliki sebuah program baru yang luar biasa dan dapat menjadi tolak ukur terkait rekognisi serta pengakuan proses Tri Dharma yang penting dalam perguruan tinggi.

”BKBH merupakan sesuatu yang luar biasa, di dalamnya ada unsur sosial seperti pengabdian kepada masyarakat. Saya mewakili Pak Rektor membuka program ini. Semoga bisa berkembang, membantu masyarakat lebih baik, berjalan sebagaimana mestinya, sehingga hal-hal yang sudah menjadi niatan BKBH untuk didirikan bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Pada talkshow yang dipandu penyiar Radio USM Jaya FM, Redo Tanimbar dan Putri Sabila itu menghadirkan narasumber Direktur BKBH FH USM, Dr. Tri Mulyani, S.Pd.,S.H.,M.H.

Menurut Dr Tri, BKBH FH USM merupakan badan atau lembaga yang aktif memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan secara gratis.

”BKBH FH USM ini sudah didirikan sejak 3 Mei 2000 untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu secara gratis. BKBH FH USM sejak 2018 sudah Terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Untuk perguruan tinggi di Jateng, hanya dua universitas yang terakreditasi salah satunya BKBH FH USM,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tri mengatakan, BKBH FH USM memberikan layanan konsultasi, mediasi, penyuluhan hingga pengabdian kepada masyarakat yang kurang mampu berdasarkan pada tidak mampunya memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan secara gratis.

”Selama hampir 24 tahun sejak didirikan, BKBH FH USM sudah menangani banyak kasus perkara. Di tahun 2023, sudah ada 21 kasus perkara yang ditangani. Tentu ini mengalami peningkatan dibandingkan pada 2022 yang hanya menangani 11 perkara. Di BKBH FH USM, ada tiga kasus perkara yang tidak bisa mendapatkan bantuan yaitu kasus waris, kasus teroris, dan kasus korupsi,” jelasnya.

Secara umum, katanya, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis maupun lisan berisi identitas dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen berkenaan dengan perkara, serta melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah, kepala desa.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis dapat melalui BKBH FH USM dengan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Untuk info lebih lanjut dapat dilihat di website BKBH USM.

”Kami berharap, dengan adanya keberadaan BKBH USM, membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi setiap masyarakat yang mendengarkan informasi ini kemudian ada permasalahan hukum. Kami siap membuka diri untuk mendampingi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Tri mengatakan, program “Talkshow BKBH Menyapa” di Radio USM Jaya FM akan terus berlanjut dan dilakukan setiap Rabu, minggu kedua dan minggu keempat di setiap bulan dengan topik pembahasan berbeda bersama narasumber yang sesuai serta berkompeten di bidangnya.

Muhaimin