blank
PEMERIKSAAN - Tersangka Pilak menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tegal Kota. (Foto: Istimewa)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Satu orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tegal Kota, Polda Jateng. Dari tersangka AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal petugas menyita barang bukti berupa 9.475 butir obat psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Selain itu petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card, uang tunai sebesar Rp 500.000.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto SH MH menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Andi, Selasa (9/1/2024) di Mapolres Tegal Kota.

Andi menyampaikan, kejadian bermula pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 butir Merlopam, 14 butir Riklona, 110 butir Alprazolam dan 10 butir Dumolid.

Selain itu juga ditemukan 4.196  butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan mf dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM Original asli.

“Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo mf kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Sutrisno