blank
Pemusnahan knalpot brong oleh aparat Polres Kudus. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, bersama komunitas sepeda motor menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, Jumat (5/1)

Deklarasi digelar di GOR Wergu Wetan Kudus dengan dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, para pelajar, Forkopimda serta sejumlah tamu undangan.

“Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto.

Apalagi, kata dia, tahap kampanye terbuka dimulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Menurut dia apel hari ini (5/1) merupakan wujud kesiapan warga Kudus dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai, khususnya tahap kampanye tanpa knalpot brong, sehingga kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Polres Kudus sendiri selama tiga bulan terakhir berhasil menindak 427 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Polres Kudus sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar Lantas, terutama pada tahap kampanye Pemilu 2024.

“Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Polres Kudus juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye.

Ali Bustomi