blank
Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan oleh Satlantas Polres Grobogan. Foto: Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satlantas Polres Grobogan melakukan operasi terhadap pengendara kendaraan yang menggunakan motor berknalpot brong.

Operasi dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar dilaksanakan di Perempatan Danyang, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono ini, terdapat 42 pengendara yang terjaring lantaran menggunakan knalpot brong dalam kendaraan mereka.

Hari Jumat 5 Januari 2024 ini tercatat, 42 kendaraan hasil operasi dan langsung diamankan di Polres Grobogan.

Rata-rata yang terjaring dalam operasi ini adalah mereka yang masih berstatus pelajar dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Hari ini kita laksanakan kegiatan operasi dengan sasaran pengendara yang membawa kendaraan tetapi tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot brong. Ada 42 kendaraan yang kami sita karena menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Tejo Suwono, usai operasi.

Berbagai jenis kendaraan dengan knalpot brong ini langsung dibawa oleh anggota Sat Lantas ke Polres Grobogan.

“Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini kita sita dan sudah kita amankan di Polres Grobogan sebagai barang bukti. Pengendara yang menggunakan kendaraan ini kita berikan surat tilang,” jelas AKP Tejo Suwono.

Arahan Kapolres

Menurut Kasat Lantas AKP Tejo Suwono, operasi tersebut menindaklanjuti arahan Ditlantas Polda Jawa Tengah untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas, khususnya knalpot brong.

“Penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas knalpot brong ini dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas menjelang Pemilu 2024 dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya,” jelas AKP Tejo Suwono.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan, Ipda Sandi Widianto mengatakan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Operasi khusus knalpot brong ini dimulai pada tanggal 1-20 Januari 2024. Kami tindak tegas bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong,” ujar Ipda Sandi.

“Banyak yang terjaring itu para pelajar yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK. Kami imbau kepada para orang tua agar tidak membawakan anaknya kendaraan jika anak belum punya SIM dan terlebih kendaraan tidak menggunakan knalpot yang sesuai standar,” imbau Ipda Sandi.

Tya Wiedya