blank

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pabrik Rokok F&N yang berada di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau {IHT) Megawon, Kudus, Sabtu (30/12) pagi terbakar.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah

Heru Susanto, seorang penjaga LIK IHT Megawon mengungkapkan, kebakaran diketahui pukul 05.20 WIB. Saat itu, dia melihat sejumlah pekerja dari dalam gudang berlarian keluar untuk minta tolong.

Melihat kejadian tersebut, saksi bersama para pekerja berusaha melakukan pemadaman dengan peralatan sederhana. Lantaran api tak kunjung padam, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Pemadam Kebakaran

Tak berapa lama, petugas pun tiba di lokasi kejadian. Dengan dibantu warga, petugas pun berusaha menjinakkan api.

Namun, material pabrik yang mudah terbakar membuat api sulit dikendalikan setelah berjuang cukup keras, sekitar 1 jam kemudian api bisa dipadamkan.

Pemilik pabrik F&N, Agus Suripto mengatakan saat api belum membesar, para pekerja yang ada sudah berusaha menyelamatkan sejumlah barang yang ada.

Namun karena api merambat cukup cepat, banyak isi pabrik yang akhirnya harus dilalap api.

“Untuk penyebab kebakaran, kami masih menunggu penyelidikan petugas kepolisian. Namun dugaan sementara adakah konsleting listrik,”ungkapnya.

Atas peristiwa kebakaran yang terjadi, Agus mentaksir kerugian mencapai Rp 200 juta. Sebab ada sejumlah alat kerja hingga hasil rokok yang hangus terbakar dan tidak bisa diselamatkan.

“Kerugian sekitar 200 juta rupiah. Yang terbakar itu di sebelah kantor. Ada AC, laptop, kulkas, semua dokumen terbakar juga. Kendaraan 1 unit terbakar, mesin genset, alat kerja yang bukan contong hangus, yang buat giling juga terbakar separuh. Hasil rokok sebagian juga terbakar, tapi sebagian ada yang bisa diselamatkan,” jelas Agus.

Gudang pabrik rokok F&N yang terbakar merupakan salah satu gudang yang berada di LIK IHT Megawon. Perusahaan rokok F&N menggunakan gudang tersebut dengan status sewa ke Dinas Tenaga Kerja Perinkop UKM sebagai pengelola.

Ali Bustomi