BLORA (SUARABARU.ID) — Upaya pencegahan potensi pelanggaran Pemilu 2024 berbasis media sosial, Bawaslu Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet bertema ‘Pengawasan Konten Internet pada Pemilu 2024 Tanpa Hoaks, Politisasi Sara dan Black Compaign, di RM Joglo Kelurahan Bangkle, Blora. Rabu, (20/12/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuat Ibrahim, SE., MH., mengatakan bahwa diskusi gugus tugas pengawasan konten internet perlu diselenggarakan, yakni strategi pengawasan konten internet pada Pemilu 2024 tanpa hoaks, politisasi sara dan black campaign.
“Dalam rangka pencegahan pengawasan pemilu khususnya di konten internet,” kata Andyka Fuat Ibrahim.
Kampanye di medsos, lanjut Ketua Bawaslu Blora, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU soal kampanye menjadi problem kampanye yang sudah berjalan saat ini.
“Dijumpai adanya akun yang tidak bertanggung jawab, di medsos, ada yg kontra produktif, hal itu diduga adanya pelanggaran,” ujar Andyka Fuat Ibrahim.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain mengatakan bahwa terkait pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet dalam pemilu 2024 dalam pemilu kali ini, saat ini kampanyenya ada perang darat dan perang udara.
“Konten internet mempengaruhi yang luar biasa, maka Bawaslu melakukan pengawasan konten internet,” ujar Muhammad Mustain.
Bawaslu sedang identifikasi akun dan, lanjut Anggota Bawaslu Blora, konten dimedia sosial yang melanggar di wilayah sesuai dengan tingkatannya masing – masing.
Laporkan Pelanggaran!
“Kalau masyarakat menemukan pelanggaran bisa dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor aduan 0811-9810-123,” harap Muhammad Mustain.
Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Penelitian dan Pengabdian Universitas Muhammadiyah, Kabupaten Karanganyar. Dzikrina Aqsha Mahardika, SI.Kom., MI.Kom., selaku narasumber menyampaikan bahwa ramainya media sosial sesuai dengan era generasi muda saat ini, ada IG facebook, twitter dan tiktok.
“Sesuai kelahirannya generasi akan menggemari media sosial yang saat ini sudah berkembang pesat,” jelas Mahardika panggilan akrab Dzikrina Aqsha Mahardika.
Jadi pengawasan harus sesuai dengan pemakai media sosialnya, Bawaslu juga harus ngawasin dan gemar di dunia maya eranya anak muda.
Terkait pelanggaran dalam pemilu 2024, Kanit Satreskrim Polres Blora, Ipda Budi Santoso yang diwakili Humas Polres Blora, Aipda Arip Nirwanto, SH., mengatakan bahwa soal pengawasan internet tanpa hoaks, politisasi sara dan black campaign, dari Polres Blora, menyampaikan bahwa penegakan hukum tindak pidana siber dalam pemilu 2024 silahkan dilaporkan.
“Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke polres Blora yang dilengkapi identitas dan bukti – bukti pendukung,” tegas Aipda Arip Nirwanto.
Hadir pada kegiatan Gugus Tugas, Admin Medsos APH, OPD dan Wartawan diharapkan ikut awasi konten internet Pemilu 2024 tanpa hoaks, isu sara, dan black campaign.
Narasumber pertama terkait Pengawasan Internet tanpa hoaks, isu sara, dan black campaign. dari Polres Blora, Kanit Satreskrim Ipda Budi Santoso, SH., sedangkan narasumber kedua terkait Media Sosial sebagai strategi Komunikasi Politik oleh Dzikrina Aqsha Mahardika, SI.Kom., MI.Kom., Ketua Divisi Penelitian dan Pengabdian Universitas Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar.
Kudnadi Saputro