blank
Luthfi Dwi Yoga, anggota Bawaslu Batang. (Foto: Istimewa)

BATANG (SUARABARU.ID) – Hasil Pengawasan Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Batang mengidentifikasi adanya pelanggaran tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Identifikasi dan inventarisasi APK dan BK yang tata cara pemasangannya melanggar, seperti menempel di pohon, dipasang di fasilitas umum, dipasang melintang di tengah jalan, hingga dipasang di sekitar Alun-alun Batang.

“Hari ini kami berhasil mendata pelanggaran tata cara pemasangan APK dan BK yakni ada 2.639 spanduk, 601 baliho non komersil, 312 bendera, 7 umbul-umbul, dan 99 bahan kampanye seperti stiker, pamflet, dan leaflet,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang Luthfi Dwi Yoga saat ditemui di Kantor Bawaslu Batang, Kabupaten Batang, Senin (18/12/2023).

Bahan kampanye yang telah ditemukan APK dan BK Peserta Pemilu 2024 dan Pelaksana Kampanye di Kabupaten Batang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 terbukti sebagai Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024,” terangnya.

Ia juga mengatakan, terhadap APK dan BK yang tidak diperbaiki tata cara pemasangannya, maka akan dilakukan penertiban secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Batang pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang.

Nur Muktiadi