SEMARANG (SUARABARU.ID) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menyarankan kepada Dewan Pimpinan Pusat Garda Pemantau Hukum dan Sosial Nasional (DPP GPHSN), untuk berkoordinasi langsung dengan Polda Jateng, terkait perkembangan kasus yang dilaporkan.
Karena menurut Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) server (sistem komputerisasi online) dan manipulasi data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Jawa Tengah, yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sudah dalam penanganan pihak kepolisian.
“Terkait laporan dari LSM GPHSN, kami sampaikan, kami sudah menerima pelimpahan atas penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi. Kita sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan beberapa pihak. Diataranya APIP (Inspektorat Jawa Tengah) dan pihak terlapor, ternyata sudah ada informasi sudah ada penanganan kepolisian (Polda Jateng),” jelasnya, Rabu (12/12/2023).
Dan untuk menghindari terjadinya duplikasi atau tumpang tindih suatu penanganan kasus, lanjut Cakra, pihaknya sudah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan menyarankan untuk menghentikan proses penyelidikan di Kejaksaan dan menunggu hasil dari kepolisian.
“Kalau untuk penanganannya, berdasarkan informasi dari APIP, itu sudah dilakukan penanganan di bulan November 2023, kalau tanggalnya lupa. Hasilnya kita belum tahu, nanti bisa ditanyakan langsung ke pihak kepolisian.
Terus juga untuk laporan, kita juga masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi, apakah sependapat dengan saran kita atau ada petunjuk lain,” urainya.
Oleh sebab itu, disarankan kepada DPP GPHSN untuk langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jateng, agar lebih paham terkait perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan.
“Kalau kami mungkin menyarankan, mengingat ini sudah dalam penanganan Polda, mungkin bisa berkoordinasi dengan Polda langsung, untuk meminta perkembangan penanganannya dan menanyakan kebenaran apakah memang benar dilakukan penanganan oleh Polda,” saran Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Nur Budi Hartanto.
Akan Konfirmasi Polda Jateng
Ditempat terpisah, menanggapi saran yang disampaikan oleh Kejari Semarang, melalui Kasi Intel Kejari Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, Ketua Umum DPP GPHSN Agus Sujito langsung bergerak melakukan konfirmasi ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jateng.
Namun begitu, Agus Sujito menilai Kejati Jawa Tengah dianggap kurang etis dalam menangani kasus yang telah dilaporkan, sebab yang dilaporkan adalah pejabat Kepala Dinas di tingkat Provinsi Jawa Tengah, namun malah dilimpahkan ke Kejari Semarang.
“Terkait dengan surat pelimpahan laporan Saya, dari Kejati ke Kejari Semarang, Saya merasa kurang etis pelimpahan tersebut. Karena yang kita laporkan adalah pejabat Kepala Dinas tingkat Provinsi Jawa Tengah. Informasi kita terima dari Kejari pun, juga masih setengah-setengah dalam menjalankan tugas. Karena menunggu dari hasil pengembangan laporan Saya yang di Polda Jateng,” ucapnya gemas.
Jadi yang bekerja ini, lanjut Agus, kemungkinan nanti Polda Jateng, sedangkan Kejati yang diwakili Kejari, hanya menerima laporan apa adanya pengembangan pemeriksaan dari Polda.
“Sebetulnya dua institusi itu harusnya pengembangannya atau investigasi di lapangan harusnya ya berbeda-beda, karena menurut asumsi Kepolisian belum tentu sama dengan asumsi dari Kejaksaan. Karena kan SDM nya yang berbeda, Satu penegak hukum (polisi) dan satunya lagi penuntut hukum (jaksa),” paparnya.
“Harapan Saya, dengan adanya nanti hasil dari pengembangannya (penyelidikan) Polda dan disikapi oleh kejaksaan menjadikan ada titik terang, bahwa kasus yang dilaporkan GPHSN menjadikan itu suatu delik hukum, yaitu Kepala Dinas (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran terkait PPDB, dapat dibuktikan telah melakukan pungli dan manipulasi data kepada masyarakat,” harapnya.
Oleh karena itu, Agus juga memastikan, jika aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan membutuhkan saksi-saksi, pihak GBHN siap menghadirkan banyak saksi-saksi yang dibutuhkan untuk melengkapi penyelidikannya.
Absa