blank
Panwascam Candisari bersama Panwas Kelurahan dan Trantib Kecamatan Candisari Kota Semarang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu, yang melanggar Perwal Kota Semarang nomor 65 tahun 2018, di wilayah kerjanya. Foto: Dok Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam masa kampanye, jika peserta pemilu tidak memiliki ijin kampanye yang dikeluarkan oleh Polrestabes Semarang, maka Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Candisari akan langsung melakukan pembubaran di tempat diadakannya kampanye tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Rubani, Ketua Panwascam Candisari, Kota Semarang, didampingi Muhammad Aziz, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan Candisari, di Kantor Panwascam Candisari, Minggu malam (10/12/2023).

“Kita melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi (kampanye) berdasarkan SPK (Surat Pemberitahuan Kegiatan) dari Polrestabes (Semarang). Mungkin dari Parpol-parpol sudah memberitahukan (Polrestabes), akan tetapi dari Panwas Candisari sudah memberi imbauan kepada DPC-DPC, apakah sampai ke Caleg-calegnya ya kurang tahu. Tapi yang jelas imbauan sudah kita sampaikan,” jelasnya.

“Kalau tidak ada SPK nya jelas tidak boleh kampanye. Akan kita ambil tindakan, akan kita bubarkan. Karena kan yang berhak membubarkan kan Panwas. Tapi saat ini belum pernah terjadi yang seperti itu, karena selama ini menggunakan SPK,” tegasnya.

Dikatakan pula oleh Rubani, dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di wilayahnya, Panwascam Candisari mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 65 tahun 2018, kemudian akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Kota Semarang, untuk berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Semarang dan kemudian dilakukan penertiban.

“Di Perwal itu disebutkan mana-mana yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK. Dan jangan lupa, bahwa masang APK itu tidak boleh di tiang listrik, telpon dan pohon. Diwajibkan bisa berdiri sendiri (pemasangan APK). Nanti kita identifikasi di masing-masing kelurahan, lalu kita laporkan ke (Bawaslu) Kota terus turunnya ke Satpol PP, kemudian kita koordinasikan untuk diadakan penertiban,” paparnya.

Untuk radius (jarak) pemasangan APK, imbuh Rubani, harus berjarak minimal 50 meter dari tempat ibadah, tempat Pendidikan, kantor-kantor pemerintahan dan rumah sakit.

“Sampai saat ini, sudah dilakukan dua kali penertiban bersama dengan trantib Kecamatan Candisari. Intruksi dari (Bawaslu) Kota itu memang diharapkan (penertiban APK) setiap Jum’at atau satu Minggu sekali. Tapi kita bisanya mendata atau identifikasi, lalu kita bersama Panwaslu Kelurahan mengajak trantib kecamatan melakukan penertiban,” urainya.

Sedang tentang netralitas ASN, Panwaslu Kecamatan Candisari juga sudah melakukan road show sosialisasi ke masyarakat, bersama jajaran pemerintah tingkat kecamatan, begitu juga tentang politik uang.

Absa