blank
Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kanan) didampingi Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhardiri (kiri) tengah menanyai langsung tersangka S (pakai topeng) sebagai pelaku pembunuhan berantai.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tersangka pelaku kasus pembunuhan berantai, S (35), mengaku membakar salah satu kerangka korbannya. Pembakaran berlangsung selama lima jam. Bahan bakarnya, memakai grajen (limbah gergajian), kayu dan ban mobil bekas.

Itu dilakukan, dengan mengawalinya lebih dulu membongkar kembali kubur, setelah selang tiga bulan mayat korban dimakamkan di bawah tempat tidurnya. Harapannya, untuk menghilangkan jejak supaya kasusnya tidak terbongkar.

Lokasi pembakaran berada di lahan miliknya, di Alas (Hutan) Ndorok, Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Yakni tempat di mana pelaku mengusahakan jasa penggergajian kayu.

Sebagaimana diberitakan, tersangka pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri. Dia adalah seorang pria berinisial S (35) warga Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, menyatakan, ada dua korban yang dibunuh oleh S, masing-masing berinisial AS (49), seorang pria asal Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, dan Su (48) penduduk Dusun Panggih, Desa dan Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

Mitra Bisnis

Kedua korban, sebelumnya menjalin kemitraan bisnis jasa penggergajian kayu dan transaksi utang piutang. Korban AS dibunuh pada Tahun 2021 dan korban Su pada Tahun 2022.

Kerangka yang dibakar dan kemudian ditumbuk sisa tulang belulangnya, adalah korban AS (49). ”Numbuknya pakai kayu,” ujar tersangka S. Kemudian untuk korban berinisial Su, dikuburkan di lubang tanah yang biasa dipakai untuk penampungan limpahan air hujan.

Menurut tersangka, dia tega membunuh AS karena emosi setelah diintimidasi perangkat gergaji di rumah penggergajiannya akan diambil dan dipindahkan ke Klaten. ”Racun apotas yang saya berikan ke dia saya campurkan ke dalam minuman botol,” kata tersangka S.

Itu berlangsung, saat kortban AS bertamu ke tempat tinggal tersangka S. Lain halnya dengan racun apotas yang diberikan kepada korban Su, dicampurkan ke dalam minuman es teh. Itu berlangsung saat bersama-sama njajan minum di warung.

Begitu Su merasa pusing, kemudian dinaikkan ke dalam mobil yang dijalankan berputar-putar di Girimarto, sebelum kemudian dibawa ke tempat tinggal S. ”Tidak ada yang membantu, dia saya panggul sendiri,” ujar tersangka S.

Menurut pelaku, dia tega meracuni Su, karena emosi saat didesak untuk segera melunasi utang piutangnya yang terkait dengan gadai mobil senilai Rp 48 juta.

Tim penyidik Polres Wonogiri, berhasil mengamankan kawat sisa pembakaran ban dan serpihan tulang iga korban AS. Sedang dari mayat Su, polisi mengamankan bagian tulang paha untuk alat bukti. Sebagian tulang korban lainnya, kini tengah didalami oleh Tim Dokter Forensik, untuk kepentingan outopsi dan dipakai guna kepentingan mendeteksi DNA-nya.
Bambang Pur