selebaran kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh didampingi Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat, Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah. Foto: W. Cahyono

KOTA MUNGKID ( SUARABARU.ID)- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Magelang masih melakukan kajian terhadap penyebaran tabloid yang dilakukan oleh relawan salah satu pasangan calon presiden di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magelang. Selama dua hari, relawan salah satu pasangan calon presiden tersebut menyebarkan selebaran berbentuk tabloid di di sejumlah pasar tradisional seperti di Pasar Secang, Payaman Bandongan, Kaliangkrik dan Sawangan.

“Dari hasil kajian sementara, media yang disebarkan oleh relawan salah satu pasangan calon presiden tersebut bukan merupakan produk jurnalistik. Karena, di media yang berbentuk tabloid tersebut tidak ada nama penulisnya susunan redaksi maupun alamat redaksinya “kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, Rabu ( 6/12/2023).

Habib mengatakan, yang mengedarkan selebaran berbentuk tabloid tersebut mengaku bagian dari kelompok Relawan Alap-Alap Jokowi. Dan, dari temuan Bawaslu Kabupaten Magelang relawan tersebut tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan ( STTP) kampanye dari kepolisian.

“Kami cek di Polresta Magelang, tidak ada pengajuan STTP kampanye tatap muka di pasar-pasar tradisional. Meskipun itu relawan, tetap harus mengurus (STTP dan surat penunjukkan),” ujarnya.

Menurutnya,  media yang disebarkan tersebut masuk sebagai salah satu bentuk alat kampanye yang berisi tentang  kelebihan dari salah satu pasangan calon presiden tersebut. Namun, terkait isi dari selebaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang masih akan mengkaji kembali, karena jumlah kertas selebaran berbentuk tabloid tersebut jumlahnya cukup banyak.

“Ada sekitar 800 eksemplar dan sementara dititipkan di Kanto Bawaslu Kabupaten Magelang,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah menambahkan, memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Magelang telah mengeluarkan surat terkait pencegahan pelanggaran kampanye bagi peserta pemilu.

“Surat imbauan tersebut sudah disampaikan kepada 18 partai politik yang ada di Kabupaten Magelang,”kata Aini.

Ia berharap, dengan adanya imbauan tersebut untuk tidak melanggar aturan kampanye, sehingga pelaksanaan pemilu di Kabupaten Magelang bisa berjalan dengan asyik, dan membahagiakan tanpa rasa was-was bagi  semua pihak. W. Cahyono