Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kanan pegang tongkat komando), membagikan buku saku kepada para Kabag, Kasat, Kasi, Kanit dan seluruh anggota.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Di buku saku, ada pedoman gaya berfoto yang dilarang dan yang diperbolehkan bagi anggota Polri. Juga termuat informasi seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, dan pedoman pelaksanaan tugas patroli.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyatakan, penegasan tersebut Rabu (6/12), disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, saat membagikan buku saku kepada anggota. Pembagian buku saku, dilakukan bersamaan dengan apel pagi di Halaman Mapolres Wonogiri.

Buku saku yang dibagikan, diminta untuk menjadi pedoman tentang netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024. Buku saku tersebut, dibagikan kepada seluruh personel, mulai dari para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Unit (Kanit) dan anggota. Baik perwira maupun bintara Polres dan Polsek se jajaran Wonogiri.

Kapolres, minta, buku saku yang berisi 17 point tersebut hendaknya dibaca, dipelajari, dimengerti dan dipahami, untuk selanjutnya dijadikan pedoman bagi semua insan Bhayangkara. Menjadi bekal melaksanakan tugas. Tujuannya, untuk menciptakan netralitas Polri dalam Pemilu serentak 2024.

Dalam buku saku tersebut, tambah Kapolres, juga ada informasi tentang seluruh tahapan Pemilu 2024, tentang pedoman patroli dan gaya berfoto yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi anggota Polri.

Kapolres minta, dengan bekal buku saku tersebut, diharapkan menjadi pedoman operasional personel dalam melaksanakan tugas. ”Sehingga tidak terjadi pelanggaran yang terkait netralitas Polri,” tegasnya.
Bambang Pur