KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Ali Ihsan meminta program penanganan bencana harus dipersiapkan secara matang. Penegasan Ali tersbut menyusul telah diberlakukannya status Siaga Darurat Bencana untuk wilayah Kabupaten Kudus oleh Pj Bupati Bergas Catursasi Penanggungan.
Menurut Ali, langkah Pj bupati Kudus dengan mengeluarkan SK siaga darurat bencana, sebagai upaya antisipasi lebih dini dalam bentuk pencegahan terhadap bencana di Kudus.
“Kami sangat mendukung sekali upaya tersebut. Sebab, kebijakan tersebut bisa menjadi pijakan upaya mitigasi bencana serta meminimalisir resiko yang ada,”kata Ali Ihsan, Selasa (5/12).
Ali menambahkan, secara geografis Kabupaten merupakan daerah rawan bencana. Di sisi utara, terdapat Kawasan pegunungan Muria sementara di sisi selatan merupakan daerah dataran rendah bahkan merupakan bekas rawa-rawa.
Selain itu, di wilayah Kudus juga merupakan titik pertemuan sungai besar sehingga ketika hujan deras berpotensi mengakibatkan banjir lantaran tingginya volume air yang tidak bisa ditampung badan sungai hingga meluap dan jebol.
Oleh karena itu, mitigasi bencana harus dilakukan sedini mungkin. Pemerintah Daerah harus melakukan langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan.
Terkait kebencanaan, kata dia, BPBD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) sudah memiliki anggaran untuk penanganan bencana dalam bentuk pengadaan logistik.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kudus juga memiliki dana tidak terduga (TT) sebesar Rp 6 miliar yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk penanganan bencana. Utamanya ketika terjadi kedaruratan yang berdampak pada masyarakat luas.
“Anggaran sudah dipersiapkan ketika terjadi bencana karena sudah rutin. Dana TT Rp 6 miliar bisa digunakan untuk kegiatan kedaruratan. Ditambah dengan dana kedaruran di BPBD dan Dinsos-P3AP2KB,” terangnya.
BPBD, kata Ali, juga sudah diberikan tambahan anggaran lebih untuk membantu pemenuhan sarana dan prasarana penunjang yang lebih memadai. Baik sarpras penanganan banjir, angin kencang, hingga tanah longsor.
“Di Dinsos-P3AP2KB dan BPBD sudah punya anggaran untuk logistik, dan lain-lain. Misalnya, untuk pembelanjaan selimut dan kebutuhan masyarakat lainnya yang terdampak,” lanjutnya.
Terkait pemanfaatan dana TT, Ali menyebut, penggunaannya harus disertai dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kedaruratan bencana.
Sehingga membutuhkan waktu dan administrasi saat akan menggunakan dana TT. Pihaknya sudah mengusulkan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) agar setiap OPD diberikan dana siaga bencana yang diambilkan dari sebagian dana TT, supaya dalam penggunaannya lebih fleksibel.
“Kami sudah arahkan agar anggaran siaga bencana di masing-masing dinas ada. Misalnya Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga bisa diberikan anggaran siaga bencana ketika terjadi bencana yang berdampak pada bangunan sekolah. Sehingga dampak kerusakan dari bencana bisa ditangani segera mungkin, tidak hanya mengandalkan dana TT,” jelasnya.
Ali menegaskan, usulan tersebut dimaksudkan agar anggaran kebencanaan dari dana TT bisa terserap lebih maksimal.
Pihaknya juga meminta kepada BPBD untuk mengaktifkan desa tanggap bencana yang sudah terbentuk di Kabupaten Kudus, supaya melakukan persiapan penanganan bencana yang bisa saja datang sewaktu-waktu. Menurut dia, desa tanggap bencana menjadi garda terdepan yang harus merespon cepat kebencanaan di setiap daerah.
“Desa tanggap bencana harus dibekali dengan sarpras, agar peranannya terhadap kedaruratan bencana lebih maksimal,” tutur dia.
Ads-Ali Bustomi