REMBANG (SUARABARU.ID) – PT Semen Gresik bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam komitmen pengelolaan dan pemanfaatan sampah kota menjadi bahan bakar alternatif melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Rumah Dinas Bupati Rembang (30/11/2023).
Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, menuturkan bahwa masalah sampah di perkotaan yang perlu menjadi perhatian khusus. Maka dengan kerjasama ini menjadi langkah yang tepat guna mengurangi sampah sekaligus selaras dengan komitmen perusahaan dalam operasional yang ramah lingkungan.
”Kami merasa terhormat diundang Pak Bupati untuk bersama – sama siap menjadi off-taker pada proyek pengelolaan sampah kota dengan sistem RDF. Pada industri semen, energi menjadi komponen utama dalam menjalankan operasional perusahaan,” terangnya.
Nota kesepahaman ini, lanjutnya, sejalan dengan fokus Semen Gesik dalam upaya mengoptimalkan transisi dari energi berbasis bahan bakar fosil batu bara menjadi energi yang lebih ramah lingkungan.
“Langkah ini merupakan wujud nyata atas komitmen perusahaan dalam memastikan proses bisnisnya sesuai dengan nilai – nilai industri hijau yang berkelanjutan,” terang Muchamad Supriyadi.
Sementara itu, Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi dengan PT Semen Gresik. Ia menyatakan bahwa pengurangan permasalahan sampah perkotaan menjadi PR di setiap daerah.
”Oleh karena itu, harapannya dengan kolaborasi positif ini mampu mengurangi sampah sehingga kota menjadi bersih dan layak. Maka kita dorong sistem pengolaan secara RDF ini agar segera terealisasi dengan baik,” tutup H. Abdul Hafidz.
Dalam memperkuat komitmen penggunaan energi baru terbarukan, Semen Gresik mewujudkannya dengan penandatanganan MoU pengelolaan sampah dengan sistem RDF bersama Pemkab Jepara dan penjajakan potensial kerjasama pemanfaatan RDF di Kota Denpasar.
Saat ini selain RDF, Semen Gresik telah memanfaatkan bahan bakar alternatif dalam bentuk biomassa (sekam padi), solid waste berupa limbah sisa kegiatan industri (limbah kemasan, tas, sepatu, kain bekas), hingga limbah cair (oli, grease bekas, dan glycryn pitch).
wied
Foto 2 : Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, menyampaikan sambutan dalam moment Penandatanganan MOU Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Sistem RDF di Kabupaten Rembang (30/11). Foto: Humas SG
Foto 3 & 4 : Dirut PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi dan Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, menandatangani MOU Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Sistem RDF antara PT Semen Gresik bersama Pemkab Rembang. Foto: Humas SG