WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kerjsama bisnis pengadaan komputer, tak berbuah untung tapi berbuntut tindak penipuan dan penggelapan. Terkait ini, Polres menahan seorang pria berinisial AFK (36), warga asal Kota Surakarta.
Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Abirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Jumat (1/12), menyatakan, tersangka pelaku ditangkap atas laporan dari saudara SBK (46). Ini berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan, dengan modus bisnis kerjasama menawarkan projek pengadaan komputer.
Kejadiannya, bermula pada Tanggal 15 Desember 2021. Ketika itu, orang tua pelapor menawarkan kepada kakak kandung pelapor, yakni saudara P, tentang bisnis kerjasama projek pengadaan barang seperti komputer, ke berbagai dinas dan instansi.
Perjanjiannya, hasil keuntungan yang diperoleh dibagi dua. Namun karena kakak korban ini tidak memiliki uang, kemudian menawarkan tawaran tersebut kepada korban, yakni SBK.
Setelah korban menyetujui tawaran tersebut, pelaku mengirimkan rincian proposal terkait pengadaan barang, disertai julah modal yang diperlukan dan nilai keuntungan yang akan didapatkan. Berjalannya waktu, pelapor tidak mendapatkan keuntungan, dan modal uang sebesar Rp 347,423 juta lebih yang diberikan kepada pelaku, tidak kunjung dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, pada Tanggal 14 November 2023, pelapor mengadukan kasus yang dialaminya ini ke Polres Wonogiri. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhardiri, akhirnya petugas berhasil mengamankan Pelaku.
Untuk penanganan perkaranya, pelaku ini diamankan di Mapolres Wonogiri. Kepada pelaku, disangkakan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Bambang Pur