Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian HP. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Seorang pencopet spesialis dengan sasaran handphone (HP), RST (43), warga Jenggul Krandegan Banjarnegara, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh warga di lokasi keramaian pentas kesenian tradisional Topeng Ireng di Dusun Begulon Desa Tanjunganom Kepil Wonosobo.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH dalam konferensi pers di Mapolres setempat melaporkan, OTT tersebut terjadi Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berhasil menyikat 3 HP milik penonton.

“Pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian. Tapi dia berkomplot dengan 3 teman lainnya. Ketiganya saat RST ditangkap warga, berhasil melarikan diri dan kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kasat Reskrim.

Menurutnya, RST dalam aksinya mengaku bertindak sebagai penadah. Karena aksi pencopetan atau pencurian dilakukan tiga tersangka lain yang kini masih buron. Setelah HP berhasil disikat, barang curian itu dikumpulkan oleh pelaku dan disimpan di saku celananya.

“HP hasil curian selanjutnya dijual dan uang penjualan dibagi bersama. Namun karena terkena OTT, HP yang baru dicuri dari penonton di pusat keramaian pentas kesenian tradisional itu, belum sempat dijual dan kini dijadikan sebagai barang bukti,” terangnya.

Dikenal Residivis

RST, pelaku pencurian HP di pusat keramaian ketika dihadirkan di konferensi pers. Foto : SB/Muharno Zarka

Kasus pencurian HP di pusat keramaian tersebut terbongkar berawal dari kecurigaan warga atas gerak-gerik pelaku. Setelah diinterogasi dan digeledah, benar ternyata di saku celana pelaku terdapat 3 HP yang bukan miliknya dan merupakan hasil curian di TKP.

“Akhirnya pelaku pun dilaporkan ke aparat kepolisian dan digelandang ke Polsek Kepil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp 3 juta. Dari Polsek Kepil pelaku lalu diserahkan ke Sat Reskrim Polres Wonosobo,” terangnya.

RST selama ini dikenal sebagai seorang residivis. Karena pria yang di lengan tanganya penuh tato itu, sudah kerap keluar masuk penjara. Dia baru saja dua bulan yang lalu keluar dari penjara karena kasus yang sama di wilayah hukum Polres Banyumas.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku dan 3 tersangka lain yang masih berstatus DPO, berkumpul terlebih dahulu di Pasar Kertek. Selanjutnya mereka bergeser ke Alun-Alun Sapuran untuk mencari lokasi pusat keramaian. Begitu dapat info ada pentas seni di TKP, keempatnya menuju ke sana,” paparnya.

Barang bukti berupa HP kini disita polisi untuk kepentingan proses selanjutnya. Atas tindak kejahatanya itu, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) bagian 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Muharno Zarka