KLATEN (SUARABARU.ID)– Satlantas Polres Klaten melakukan penindakan terhadap 4.109 unit kendaraan bermotor pengguna knalpot tidak standar selama kurun waktu Januari – November 2023.
Selain memberlakukan penindakan Tilang dan mengamankan kendaraan bermotor bermasalah , juga mewajibkan para pelanggar mengganti knalpot tidak standar dengan yang sesuai standar.
“Untuk periode April hingga November 2023 sebanyak 2082 tilang didominasi oleh pelajar dengan usia 15 hingga 19 tahun”, tandas Kapolres Klaten AKBP Warsono, S.H., S.I.K. M.H. dalam konferensi pers , Kamis (30/11).
Dalam acara juga diwarnai dengan pemusnahan knalpot tidak standar dengan cara dipotong menggunakan gerinda mesin.
AKBP Warsono, S.H., S.I.K. M.H.didampingi Kasat Lantas AKP Riki Fahmi Mubarok menjelaskan, penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai gangguan kebisingan di wilayahnya.
Penindakan yang berlangsung sesuai pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas yang mengatur tentang penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor.
Mengenai prosedur pengambilan sepeda motor yang kenaq tilang akibat penggunaan knalpot tidak standard yakni membayar denda terlebih dahulu di Kejaksaan.
Berikutnya, kendaraan dapat diambil dengan melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar dan membawa surat kendaraan ke Polres Klaten
Selain penindakan tilang untuk mencegah knalpot brong, Polres Klaten juga melaksanakan beberapa upaya lain. Di antaranya sosialisasi tertib lalulintas di sekolah sekolah , instansi pemerintah maupun perusahaan. Kepada masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas karena terjadinya laka lantas tentunya bermula dari pelanggaran.
“Kami juga melaksanakan sambang kepada bengkel-bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot tidak standar dan modifikasi yang menimbulkan laka lantas,” tandas Kapolres Klaten.
Bagus Adji
Potong: