blank
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH saat menunjukan barang bukti kasus persetubuhan. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-ABR (18), seorang pelajar sebuah SMA di Wonosobo, melakukan perbuatan persetubuhan dengan Bunga (14)-nama samaran-yang masih berstatus siswa SMP swasta di kota yang sama, demi mendapat restu orang tua korban untuk menikahi anaknya.

Pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/11/2023), mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak masih sama-sama sekolah di SMP. Meski sudah berpisah sekolah, tapi keduanya masih melanjutkan proses pacaran.

“Karena masih sekolah, hubungan saya dengan Bunga tidak disetujui. Maka agar mendapat restu orang tua korban, saya terpaksa melakukan hubungan terlarang. Karena sudah kadung saling cinta saya ingin menikahi Bunga,” akunya.

Persetubuhan pelaku dengan korban, dilakukan hingga 5 kali. Perbuatan terlarang tersebut berlangsung di tempat kost dan rumah pelaku. Korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri itu, karena keduanya telah menjalin hubungan kasih sayang cukup lama.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, SH MH mengungkapkan peristiwa tersebut terungkap atas laporan dari orang tua korban. Korban selain sekolah di SMP selama ini tinggal di sebuah pesantren di Wonosobo.

Minta Uang

blank
Pelaku persetubuhan siswa SMP di Wonosobo saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto : SB/Muharno Zarka

“Saat itu, Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, orang tua menjenguk anaknya di pesantren. Keluarga mengajak korban untuk jalan-jalan ke kota Wonosobo. Pukul 15.30 WIB korban diantar kembali ke pesantren,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, pada Senin (20/11/2023), pengurus pesantren melaporkan jika korban belum kembali ke asrama. Keesokan harinya, Bungga kirim pesan minta ditransfer uang Rp 200 ribu. Uang tidak akan ditransfer tapi akan diserahkan langsung ke korban.

“Setelah ditentukan tempat menyerahkan uang, orang tua datang ke lokasi yang telah ditentukan. Ternyata korban dan pelaku berada di depan minimarket di Penambakan 2 Banjarnegara. Dari situlah pelaku akhirnya berhasil diamankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, maka pelaku dikenai pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI No : 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti berupa kaos lengan pendek putih, kemeja putih, kaos lengan pendek hitam, rok plisket panjang hitam, kerudung coklat, BH krem, celana dalam abu-abu, celana panjang hitam dan sepeda motor Yamaga Yupiter MX, kini diamankan aparat kepolisian.

Muharno Zarka