blank
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukoso, SH MH saat menunjukkan barang bukti paket sabu. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Seorang kurir sabu, berinisial WW (30), warga Makam Rembang Purbalingga, berhasil dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Wonosobo di dekat lampu traffic light di depan Terminal Bus Sawangan Leksono.

Kasat Narkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, SH MH dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (29/11), mengatakan penangkapan kurir narkoba tersebut terjadi pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP).

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening. Serpihan sabu warna putih tersebut masih dibungkus potongan tisu dan dilakban warna coklat,” ungkapnya.

Paket sabu tersebut, lanjut Kasat Narkoba, selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok sampoena mild. Bungkus rokok berisi narkoba itu lalu dimasukkan saku depan jamper atau jaket warna hitam yang dipakai pelaku.

Barang Bukti

blank
Pengedar berinisial WW saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian, turut disita pula 1 buah handphone (HP) merk realme warna merah beserta simcardnya. Satu buah unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol : R-3326-JJ juga berhasil diamankan polisi.

Kurir narkoba tersebut mengaku mendapat barang haram dari seseorang asal Purwokerto. Sabu yang sudah ditanganya itu, rencananya akan diserahkan pada teman lainnya. Namun sebelum melakukan transaksi pelaku malah dicokok aparat kepolisian.

“Tersangka WW merupakan residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2019 di wilayah hukum Polres Banyumas. Jadi pelaku sudah kerap berurusan dengan pihak berwajib karena alasan yang sama,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 122 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Muharno Zarka